Berita Slawi

Berwisata ke Guci dan Purwahamba Indah di Kab.Tegal Tak Perlu Rapid Test Antigen

Pemerintah membuat kebijakan bagi masyarakat yang ingin bepergian jarak jauh untuk melakukan rapid test Antigen.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ Desta
Patung yang ada di sekitar Gerbang utama masuk objek wisata Guci Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Pemerintah membuat kebijakan bagi masyarakat yang ingin bepergian jarak jauh untuk melakukan rapid test Antigen.

Atau paling tidak bisa menunjukan bukti bahwa sudah melakukan rapid test Antigen.

Namun kebijakan ini memang belum secara menyeluruh diberlakukan, seperti di objek wisata Guci dan Purwahamba Indah (Pur'in) Kabupaten Tegal.

Menurut Kepala UPTD Objek Wisata Guci, Ahmad Hasib, sampai saat ini pihaknya belum mewajibkan pengunjung untuk menyertakan surat keterangan sudah melakukan rapid test Antigen.

Baca juga: Penyelesiaan Gor Indoor Batang Dipastikan Tak Sesuai Target

Baca juga: Sakit Hati Cintanya Ditolak, Pria Temanggung Teror Pesepada Cewek di Sleman dengan Cairan Lem

Baca juga: Mulai Hari Ini, Stasiun Kebumen Buka Layanan Rapid Test Antigen, Segini Tarifnya

Baca juga: Cerita Pilu Perajin Terompet Tahun Baru saat Pandemi di Banyumas: 100 Buah, Tak Laku Terjual Satupun

Karena belum ada kebijakan atau arahan dari Pemerintah Kabupaten Tegal untuk melakukan hal tersebut.

Namun jika suatu saat memang diberlakukan aturan harus menyertakan hasil rapid test Antigen, ia akan mematuhi dan melaksanakan meski pada faktanya masih banyak kesulitan di lapangan. 

"Sampai saat ini kami sifatnya juga masih menunggu kebijakan atasan, apakah perlu menyertakan hasil rapid test Antigen atau tidak."

"Tapi misal nantinya diwajibkan ya kami siap melaksanakan. Intinya saat ini yang ingin berkunjung ke Guci atau Pur'in tidak perlu ada rapid test Antigen tapi wajib menerapkan prokes 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan)," terang Hasib, pada Tribun-Pantura.com, Selasa (29/12/2020).

Menurut Hasib, jika kebijakan menyertakan surat hasil rapid test Antigen untuk masuk ke objek wisata Guci dan Pur'in diberlakukan, maka akan terjadi permasalahan baru.

Terutama antrean kendaraan di pintu masuk utama yang bisa saja terjadi, karena petugas harus mengecek satu per satu surat keterangan hasil rapid test nya.

"Masalah lain, untuk membuktikan surat yang dibawa pengunjung asli atau tidak kan membutuhkan alat. Karena bisa saja ada yang iseng memalsukan hasil rapid test Antigen nya. Sehingga kami masih menunggu petunjuk teknis dari Satgas Kabupaten Tegal," ungkap Hasib.

Sebelumnya Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, Joko Wantoro menjelaskan, Pemerintah pusat telah mengganti aturannya yang sebelumnya dianjurkan rapid test Antibodi, sekarang menjadi rapid test Antigen mulai 18 Desember 2020 lalu.

Bagi yang belum mengetahui apa itu rapid test antigen, rapid test antigen merupakan jenis tes virus corona dengan metode pengambilan sampel swab.

Baca juga: Tak Mau Kelahi, Remaja 17 Tahun Tewas Dikeryok Geng Motor, Ibu Korban Ungkap Percakapan Terakhir

Baca juga: Resmi, Tempat Wisata di Kabupaten Tegal Hanya Tutup 2 Hari, Tahun Baru Sudah Buka Kembali

Baca juga: OJK Tegal Catat Ada Peningkatan Aduan Masyarakat di Masa Covid-19, Terbanyak soal Kredit

Baca juga: Corona Landa Liga Inggris, Laga Everton vs Manchester City Ditunda, Bek Arsenal Positif Covid-19

Rapid antigen ini akan mendeteksi protein nukleokapsid virus SARS Cov-2 penyebab Covid-19 yang jauh lebih baik jika test dilakukan pada minggu pertama dari gejala. 

Adapun hasil dari test antigen ini lebih cepat dari test Polymerase Chain Reaction (PCR). Karena rapid test antigen ini hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit saja. 

"Rapid test antigen biayanya bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu. Selain itu rapid test antigen juga bisa dilakukan di rumah sakit ataupun laboratorium kesehatan, dan di Kabupaten Tegal sendiri sudah siap jika ada yang ingin melakukan rapid test Antigen," imbuh Joko. (dta) 

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved