Beirta Nasional

Jokowi Terbitkan PP 76/2020 soal PNBP, Bikin dan Perpanjan SIM Bisa Gratis? Ini Penjelasan Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen), "antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)". (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buat dan Perpanjang SIM Bisa Gratis? Ini Penjelasan Korlantas Polri

Baca juga: Kapolres Tegal Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Ini Pesan yang Disampaikan AKBP M Iqbal Simatupang

Baca juga: Tren Penularan Covid-19 Naik, Anies Perpanjang PSBB Transisi Jakarta hingga 17 Januari 2021

Baca juga: Detik-detik Bocah 12 Tahun Diserang Buaya saat Berenang, Berhasil Selamat karena Lakukan Ini

Baca juga: Sah! Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual terhadap Anak