Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen), "antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)". (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buat dan Perpanjang SIM Bisa Gratis? Ini Penjelasan Korlantas Polri
Baca juga: Kapolres Tegal Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Ini Pesan yang Disampaikan AKBP M Iqbal Simatupang
Baca juga: Tren Penularan Covid-19 Naik, Anies Perpanjang PSBB Transisi Jakarta hingga 17 Januari 2021
Baca juga: Detik-detik Bocah 12 Tahun Diserang Buaya saat Berenang, Berhasil Selamat karena Lakukan Ini
Baca juga: Sah! Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual terhadap Anak