Berita Semarang

Usaha Orangtua Terdampak Pandemi Hingga Nunggak Bayar SPP, Anak Dikeluarkan dari Sekolah

Editor: Rival Almanaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswa sd Ist

KPAI juga akan memanggil perwakilan pemerintah, yakni Dinas Pendidikan DKI, untuk dimintai keterangan.

"Ini kan sekolah swasta, tapi kan negara itu harus tetap memenuhi hak atas pendidikan kan dan dalam hal ini Dinas Pendidikan adalah pengawas sekolah. Jadi kami akan memanggil sekolah, Dinas Pendidikan DKI dan Sudin Pendidikan Jaktim," kata Retno, Rabu.

KPAI akan meminta Disdik DKI Jakarta dan pihak sekolah mencari jalan keluar untuk masalah itu. Tujuannya agar siswa yang bersangkutan tetap mendapatkan haknya mengenyam pendidikan.

Kedua pihak itu akan dipanggil KPAI pada Senin mendatang.

Baca juga: Ganjar Bolehkan Jatidiri Untuk Latihan PSIS U 20, Ini Jawabannya Jika untuk Kompetisi

Baca juga: Update Covid-19 di Kabupaten Tegal 7 Januari 2020, Bertambah 112 Kasus Baru Dalam 3 Hari

Baca juga: Mensos Blusukan, Hashtag Risma Ratu Drama Trending, Begini Tanggapan Biro Humas

Baca juga: Pimpinan Klasemen Laliga, Atletico Madrid Kalah Saat Menghadapi tim Divisi 3 Liga Spanyol

KPAI menyayangkan pihak sekolah yang dianggap merenggut hak anak dalam mengenyam pendidikan.

"Itu kan bukan urusan anaknya (menunggak SPP), itu urusan orangtua dengan sekolah. Anak mestinya tidak mengalami ini, tapi untuk anak pemenuhan haknya harus dipikirkan. Terkait ini, tentu kami menyayangkan," kata Retno.

Menurut dia, seharusnya si anak diberi waktu untuk belajar sambil mencari sekolah lain yang mau menampung. Dengan demikian, hak anak mendapat pendidikan tak terhalang urusan yang bersifat administrasi.

"Jadi selama belum dapat sekolah, dia harus dapat pendidikan di sekolah lama dulu. Pemerintahlah yang harus menjamin ini dan pemerintahlah yang harus jadi penengah," ujar Retno. (*)