Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan Tol Salatiga – Semarang sembari terus mengumpulkan informasi intelijen.
Benar saja, terpantau sebuah bus melaju dengan ciri-ciri sesuai informasi.
Tim langsung melakukan pengejaran, sekira pukul 21.20 WIB.
Selang 15 menit kemudian, tim melakukan penghentian terhadap bus tersebut di depan pintu tol Banyumanik, Semarang.
"Tim memperkenalkan diri dari Bea dan Cukai dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diangkut," ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disaksikan sopir dan kernet bus, akhirnya tim mendapati paket kiriman rokok ilegal beragam merek.
Merek rokok ilegal yang ditemukan Fajar Bold, RQ Pro Rizquna dan Banyu Biru tanpa dilekati pita cukai.
"Total ada 352.000 batang rokok," tuturnya.
Dia menambahkan, hasil penindakan ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp359 juta, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp176,1 juta yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok.
"Terhadap hasil penindakan ini dilimpahkan kepada unit penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (Iwn)
Baca juga: Harapan Sederahana Perajin Tempe di Tegal: Pemerintah Hadir Stabilkan Harga Kedelai
Baca juga: Beredar Kabar Artis dan Influencer Jadi Penerima Vaksin Pertama di Indonesia, Ini Konfirmasinya
Baca juga: Pria 65 Tahun Bacok Mantan Istri Sampai Tewas Gara-gara Melihatnya Berduaan di Sawah Sama Pria Lain
Baca juga: Takut Tertular Virus Corona Warga Banyumas Ini Tutup Rumahnya Dengan Pagar Seng, Hingga Pasang CCTV