Berita Regional

Mahasiswi Ini Dijemput Teman Chating Jelang Tengah Malam, Diperkosa Lalu Ditinggalkan di Arena MTQ

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan dan kekerasan seksual.

TRIBUNPANTURA.COM, JAMBI - Satuan Reserse Kepolisian Resor Muaro Jambi menangkap satu pelaku pemerkosaan pada Kamis (14/1/2021).

Setelah diselidiki, ternyata pelaku dan korban awalnya berkenalan di salah satu aplikasi kencan daring bernama Tantan.

Selanjutnya, korban dan tersangka jadi teman chating dan saling berbalas pesan singkat, hingga akhir kopi darat alias bersua tatap muka.

Baca juga: Istri Sering Tolak Ajakan Hubungan Badan Jadi Alasan Harno 2 Tahun Cabuli Anak Kandung

Baca juga: Batalkan Peringatan Dharma Samudra di Makassar, TNI AL Kerahkan 2 Kapal ke Majene Sulbar

Baca juga: Rooney Penyerang Legendaris Man United Resmi Pensiun, Jadi Manager Tetap Derby Country

Baca juga: Sosok Kompol Dani, Kapolsek Semarang Utara Meninggal karena Covid-19: Sedikit Bicara Banyak Kerja

“Pemerkosa berinisial GFA berusia 18 tahun merupakan mahasiswa domisili di Perum Mendalo Bally,” kata AKP Amradi selaku humas Polres Muaro Jambi, pada Jumat (15/1/2021) via WhatsApp.

Korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan online.

Lalu pada Minggu, tanggal 20 Oktober 2020, pelaku mengirim pesan melalui aplikasi Tantan kepada korban.

Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku pun datang ke rumah korban.

Pelaku bertamu hingga pukul 22.00 WIB, lalu pergi.

Sekitar pukul 24.00 WIB, pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu dan mengajaknya pergi.

Pelaku menjemput korban di depan orangtuanya dan tanpa izin mereka. Ternyata korban dibawa ke rumah pelaku.

Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, mereka tiba di rumah pelaku dan korban diperkosa.

Setelah melakukan pemerkosaan itu, pelaku meninggalkan korban di arena MTQ Kabupaten Muaro Jambi.

“Dan di sana korban ditinggal sendirian untuk kemudian korban ditemukan oleh warga sekitar."

"Selanjutnya warga membawa korban ke Polsek Maro Sebo yang kemudian anggota Polsek Maro Sebo menghubungi keluarga korban," kata AKP Amradi.

Pada Kamis sore (14/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, keberadaan pelaku diketahui sedang berada di rumahnya di Perumahan Mendalo Vally, Blok Q 07, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi.

"Kemudian pelaku langsung diamankan tanpa adanya perlawanan berikut barang bukti berupa sepeda motor pelaku."

"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tandas Amradi.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam nopol BH 4527 NX , dan satu unit ponsel Oppo A5S warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal285 KUHP atau pasal 332 ayat 1 ke 2 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Mahasiswi Diperkosa lalu Ditinggal di Arena MTQ Tengah Malam

Baca juga: Ribuan Ikan Sarden Terdampar di Teluk Penyu Cilacap, Dipunguti Warga, Nelayan: Sudah Sering Terjadi

Baca juga: 35 ABK Indonesia yang Terlantara di Majuro Dipulangkan 28 Januari Mendatang, Sudah Pesan Tiket

Baca juga: Bocor, Video Kades Tolak Rapid Test Antigen Terhadap Warganya, Begini Tanggapan Satgas Covid-19

Baca juga: Satlantas Polres Batang Amankan Sopir dan Truk Maut Penabrak 2 Pemotor di SPBU Subah