Berita Pendidikan

Unnes akan Anugerahi Eks Terpidana Korupsi Minyak Goreng Nurdin Halid Gelar Doktor Honoris Causa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid. Eks terpidana kasus korupsi penyelewengan distribusi minyak goreng itu akan menerima penganugerahan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes).

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Universitas Negeri Semarang (Unnes) akan memberikan penganugerahan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa (Dr HC) kepada eks terpidana kasus korpsi pengadaan minyak goreng, Nurdin Halid.

Saat ini, Nurdin dipandang sebagai tokoh nasional, lantaran masih menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

Penganugerahan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa kepada Nurdin Halid yang juga mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu akan dilaksanakan di Kampus Unnes, Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Kamis (11/2/2021) besok.

Terima Gelar Doktor Honoris Causa, Habib Luthfi bin Yahya Sempat Pertanyakan Kepantasan Dirinya

Fikih Nusantara Antar Kiai Afif Peroleh Penganugerahan Doktor Honoris Causa dari UIN Semarang

Mahasiswa Unnes Laporkan Rektor Fathur Rokhman ke KPK, Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Kampus

Udinus Jadi Perguruan Tinggi Swasta Peringkat 1 Terbaik di Jawa Tengah Versi Webometric

Kepala UPT Humas Unnes, Muhammad Burhanuddin menyampaikan, bahwa pemberian gelar Doctor Honoris Causa kepada Nurdin Halid berdasarkan usulan dari banyak pihak, di antaranya PSSI.

"Dari usulan tersebut, kemudian dilakukan kajian terhadap kinerja persepakbolaan nasional pada masa kepemimpinan Nurdin Halid, yang dianggap memiliki kontribusi terhadap dimulainya pendekatan industri dalam pengelolaan organisasi sepak bola di Indonesia," kata Burhan, dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Dikatakannya, penganugerahan Doctor Honoris Causa di Unnes merupakan pemberian gelar kehormatan berdasarkan Peraturan Menristekdikti Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Gelar Doktor Kehormatan dan Peraturan Rektor Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doctor Honoris Causa.

Berdasarkan hasil Rapat Senat Fakultas Ilmu Keolahragaan, Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan mengajukan pertimbangan usulan penganugerahan kepada Rektor Unnes dan diajukan ke Senat Universitas.

"Berdasarkan pertimbangan akademik, Senat Universitas Negeri Semarang memberikan persetujuan pemberian Gelar Doctor Honoris Causa Kepada Nurdin Halid," ucapnya.

Sebagaimana tertulis dalam surat usulan PSSI, diterangkan bahwa di bawah kepemimpinan Ketua Umum Nurdin Halid periode 2003-2011, PSSI telah melakukan pembinaan olahraga sepakbola secara berjenjang dari tingkat yunior sampai tingkat senior.

Serta, di bawah kepemimpinan Nurdin Halid, sepak bola Indonesia telah berhasil meraih prestasi, timnas di beberapa kelompok usia maupun dalam level klub.

Berdasarkan raihan dan hasil yang membanggakan di masa kepemimpinannya, PSSI menyampaikan permohonan usulan pemberian doktor honoris causa kepada Nurdin Halid.

"Berdasarkan usulan tersebut Program Studi Doktor Pendidikan Olahraga di Pascasarjana Unnes melakukan kajian terhadap kinerja persepakbolaan nasional pada masa kepemimpinan Nurdin Halid, yang memiliki kontribusi terhadap dimulainya pendekatan industri dalam pengelolaan organisasi sepakbola di Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pertimbangan akademik dan prestasi Nurdin Halid pada bidang industri olahraga dinilai merupakan frasa yang relatif baru dalam khasanah pengetahuan umum maupun pengetahuan keolahragaan di Indonesia.

"Industri olahraga menjadi bahan kajian Nurdin Halid karena aktivitas olahraga ternyata mampu menjadi penggerak kehidupan sosial ekonomi masyarakat," paparnya.

Kepemimpinan Nurdin Halid pada masa itu dinilai promovendus menjadikan geliat persepakbolaan nasional menjadi marak, dan ikut menggerakkan ekonomi rakyat, melalui ticketing yang tersistem, pengelolaan sponsor, hingga penyediaan merchandise dalam skala besar hingga skala produksi rumah tangga.

Pada kepemimpinan Nurdin Halid, pada tahun 2005, PSSI berani mencalonkan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Asia 2007. Kesuksesan menggelar Piala Asia 2007, sukses menyiapkan syarat-syarat AFC untuk menjadikan Kota Makassar sebagai tuan rumah babak perempat final Liga Champions Asia tahun 2001.

Nurdin Halid juga berhasil mengelola klub PSM Makassar dan Pelita Jaya, semua elemen dalam manajemen klub maupun tim ditempatkan pada posisi sejajar, semua elemen dan orang dalam PSM Makasar berperan penting untuk menciptakan nilai pasar atau market value bagi klub.

"Buku dan publikasi ilmiah yang dilakukan Nurdin Halid juga menjadi pertimbangan pemberian gelar Doctor Honoris Causa ini," tandasnya.

Disebutkannya, buku dan publikasi ilmiah yang dimaksud di antaranya, buku berjudul Revolusi Sepakbola, Pengabdian 15 Tahun Mengubah Wajah Sepakbola Indonesia dan  Sepakbola Indonesia Modern, Menuju Industri Sepakbola dan Pentas Dunia.

Sementara karya ilmiah yang Nurdin Halid tulis di antaranya Role of Triple Helix to Develop Multi Stake holder Cooperative: Conceptual Research in Sport industry, The analysis of Linkage and Multiplier Output of Arts, Entertainment, and Recreation Services Sector in Indonesia Economy: An Empirical Study on Football Industry dan Building a Cooperative-Based Competitive National Sports Industry Model: Resourced Based View Conceptualization.

Kontroversi Nurdin saat menjabat Ketua PSSI

Melansir id.wikipedia.org, Nurdin terpilih sebagai Ketua PSSI pada tahun 2003.

Ia dikenal sebagai ketua PSSI yang kontroversial. Dia menjalankan organisasi dari balik terali besi penjara.

Ia juga mengumumkan ide menaturalisasikan pemain asing, menambah jumlah peserta Liga Indonesia tiap tahun sehingga tidak ada klub yang terdegradasi.

Menentang penghentian pengucuran dana APBD untuk klub, dan mengurangi sanksi Persebaya yang sebelumnya terlibat kerusuhan pertandingan secara besar-besaran (dari larangan main di kandang selama dua tahun menjadi hanya larangan sebanyak 3 kali pertandingan kandang). (nal/*)

Namanya Disebut di Buku Ajar Siswa Tak Salat dan Tak Kurban, Ganjar: Mungkin Harus Sembelih Sapi

Inna Lillahi wa Innailahi Rajiun, Maryani Korban Banjir Pekalongan Meninggal di Pengungsian

Namanya Turut Disebut dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Perwira Polisi, AKBP Ferry Angkat Bicara

Resah Soal Buku Ajar Pak Ganjar 8 Pegowes Temanggung Datangi Penerbit Tiga Serangkai di Solo