Penulis: Fajar Bahruddin Achmad
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Tegal, akan melarang operasional odong-odong yang dilengkapi mesin bermotor di kawasan Alun-alun Kota Tegal.
Larangan tersebut berlaku mulai bulan depan, pada 1 Mei 2021.
Para pelaku usaha odong-odong mesin diminta untuk merubah alat trasportasi untuk hiburan itu menjadi odong-odong gowes.
Baca juga: Bioskop di Tegal Sepi Penonton, Padahal Sudah Dibuka Secara Resmi, Pengelola Harapkan Ini
Baca juga: Nelayan Batang Keluhkan Pendangkalan di Muara Sungai Sambong, HNSI: Jawabannya Tak Memuaskan
Baca juga: Sumarno Pamit ke Kebun Singkong, 2 Hari Kemudian Ditemukan Tewas di Sungai Karangdadap Pekalongan
Baca juga: Wanita Oknum PNS di Kudus Ketahuan Selingkuh dengan Sejumlah Pria Sekaligus, Begini Hukumannya
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Mapolres Tegal Kota, Kamis (1/4/2021).
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, odong-odong mesin keberadaannya itu dinyatakan melanggar atau ilegal.
Hal itu mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut AKP Aini, banyak pelanggaran dari adanya odong-odong mesin.
Seperti modifikasi kendaraan, adiministrasi rubertina, STNK, hingga sabuk pengaman.
Bahkan identitas sebagai kendaraan angkutan umum pun tidak jelas.
"Jadi untuk odong-odong mesin di Kota Tegal akan kami tertibkan. Hari ini kami rapat bersama dengan pelaku usaha odong-odong untuk mencari solusi," katanya.
AKP Aini menjelaskan, hasil pertemuan tersebut, para pelaku usaha odong-odong bersedia merubah dari mesin ke gowes.
Nantinya hanya odong-odong berjenis gowes yang diperbolehkan beroperasi di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila Kota Tegal.
"Mereka ada niat merubahnya dengan gowes. Kami kasih waktu satu bulan sampai Mei," ungkapnya.
Pemilik odong-odong, Yon Haryono mengatakan, ia senang dengan adanya forum yang membahas odong-odong di Kota Tegal.