Berita Regional

Ayah Tewas Ditembak Polisi yang Hendak Tangkap Anaknya, Kapolres: Serang Petugas Pakai Parang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penembakan.

TRIBUNPANTURA.COM, BANTAENG - Seorang ayah tewas ditembak petugas kepolisian, saat berusaha menghalang-halangi upaya penangkapan terhadap anaknya.

Ia berusaha menggagalkan penangkapan tersangka pencurian itu dengan menebaskan parang panjang ke arah leher petugas.

Pria bernama Maudu tewas tertembak setelah menyerang anggota Polres Bantaeng di Kampung Senea, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Rabu (31/3/ 2021) malam.

Baca juga: Polisi Dihujani Ratusan Peluru dari Berbagai Penjuru, Penangkapan Pembuat Senpi Rakitan Menegangkan

Baca juga: Polisi Mengaku Dianiaya Polisi saat Diperiksa, Tak Terima Lalu Lapor Polisi, Begini Ceritanya

Baca juga: Rumah Warganya Didatangi Densus 88, Ketua RT di Purwokerto: Hanya Digeledah, Tak Ada Penangkapan

Baca juga: Pasar Sore Waliku, Cerita Warga Kaliwungu Kendal Bangkitkan Perekonomian di Tengah Pandemi

Insiden itu berawal ketika Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng melakukan penangkapan pelaku LA atas kasus pencurian motor.

Kapolres Bantaeng AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, beberapa anggota masuk ke dalam rumah panggung dan sebagian lagi berada di bawah rumah.

Selanjutnya personel kepolisian menangkap pelaku curanmor LA yang berada di atas rumah.

"Ayah LA, Maudu tiba-tiba muncul dan membawa senjata tajam jenis parang panjang dan langsung menyerang satu petugas dengan cara menebas arah leher anggota."

"Beruntung anggota langsung menangkis menggunakan lengan sebelah kiri hinggamengalami tangan robek dan tulang patah," kata Rachmat saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Anggota lain yang menyaksikan peristiwa berdarah itu, langsung menambak Maudu di bagian dada sebelah kiri.

"Anggota lain melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan Maudu meninggal dunia di tempat," jelasnya.

Selanjutnya anggota yang menjadi korban penganiyaan langsung dilarikan ke RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng.

Sementara LA diamankan di Polres Bantaeng.

Atas perbuatan LA, dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Serang Polisi yang Tangkap Anaknya karena Kasus Curanmor, Pria Ini Tewas Ditembak

Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak Bermasalah, Warga Datangi DPRD Jateng, Ini Kata Wakil Rakyat

Baca juga: Kemensos RI Datangi Rumah Gading, Difabel Penjual Rokok Keliling di Alun-alun Kajen: Masya Allah

Baca juga: Kepengurusan Petanesia Kudus Telah Terbentuk, Mawahib: Sesuai Dawuh Habib Luthfi

Baca juga: BREAKING NEWS: Densus 88 Datangi Rumah Terduga Teroris di Purwokerto, Ini Kesaksian Tetangga