Berita Slawi

Begini Syarat Dapatkan Bantuan Usaha Mikro Senilai Rp1,2 Juta, Pendaftaran Tutup 18 April 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aktivitas pelaku usaha mikro dan kecil di pasar tradisional di Kabupaten Tegal, belum lama ini.

Penulis: Desta Leila Kartika 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali salurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun ini. 

Pendaftaran tahap pertama bantuan Presiden produktif bagi pelaku usaha mikro senilai Rp1,2 juta tersebut sudah dibuka sejak Senin (12/4/2021) lalu dan berakhir hari Minggu (18/4/2021) pukul 24.00 WIB. 

Ada sejumlah persyaratan yang harus dicukupi para calon penerima BPUM 2021.

Baca juga: Resmikan Co-Working Space di Kantor Bank Jateng Wonogiri, Ganjar: Tempat Konsultasi Pelaku UMKM

Baca juga: Pencairan BLT UMKM di Pemalang Lebihi Jumlah Pelaku Usaha hingga 45 persen, Dwi: Ada yang Dobel

Baca juga: Pelaku UMKM di Pemalang Bisa Dapat Bantuan Modal Usaha, Ini Syaratnya

Baca juga: Pekan Pertama Ramadan, Harga Daging Ayam di Kendal Naik Rp 10.000 per Kilogram

Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Tegal Suhinarso, mengatakan jika syarat mutlak penerima BPUM adalah pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), ataupun bantuan lain dari Pemerintah, Kementerian maupun BUMN.

BPUM 2021 ini tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, tapi juga penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya. 

Ketentuan tersebut mendasarkan Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021, Pasal 4 ayat 1.

Selain harus memiliki Surat Izin Usaha Mikro (IUMK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun surat keterangan usaha dari pemerintah desa setempat, ketentuan lain bagi penerima BUMP 2021 ini adalah wajib memiliki KTP elektronik dan bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, maupun BUMD. 

Pemohon juga tidak diperbolehkan bagi istri atau suami yang bekerja sebagai ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN ataupun BUMD yang itu dibuktikan dengan keterangan pada Kartu Keluarga.

Berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya, pengusulan BPUM 2021 ini disampaikan ke Disdagkop-UKM tingkat kabupaten/kota untuk diverifikasi dan selanjutnya diserahkan ke provinsi untuk dikoordinasikan sebelum diserahkan ke kementerian.

Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan secara langsung ke rekening penerima atau melalui lembaga penyalur BPUM seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Jateng dan PT Pos Indonesia.

“Pemerintah tahun ini telah menyiapkan anggaran BPUM 2021 sebesar Rp15,36 triliun dengan jumlah sasaran penerima manfaat 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan menerima dana bantuan masing-masing sebesar Rp1,2 juta."

"Besaran ini memang berkurang dari tahun sebelumnya yang senilai Rp2,4 juta."

"Hal tersebut lebih dikarenakan pengurangan anggaran Pemerintah yang dialokasikan untuk mendukung program vaksinasi nasional Covid-19,” jelas Suhinarso, dalam rilis yang diterima Tribunpantura.com, Rabu (14/4/2021). 

Ditanya soal prosedur pendaftaran, Suhinarso menjelaskan jika para pelaku usaha mikro bisa mendaftar secara daring dengan mengakses tautan bit.ly/BPUM2021KabTegal. 

Sementara bagi yang tidak terbiasa dengan pendaftaran daring bisa mendaftar melalui pemerintah desa atau kelurahan masing-masing, dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan seperti fotokopi KTP-el, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi IUMK/NIB.

“Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki IUMK atau NIB bisa menggantinya dengan surat keterangan usaha dari pemerintah desa atau kelurahan setempat,” imbuhnya.

Halaman
12