Berita Nasional

Resmi, Berikut Panduan Ibadah Ramadan dan Salat Idulfitri 1442 dari Kemenag

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi salat berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan jaga jarak dan protokol kesehatan yang ketat.

TRIBUNPANTURA.COM - Pemerintah memperbolehkan pelaksanaan ibadah tarawih berjamaah dan salat idulfitri 1442 H..

Namun begitu, ada sejumlah persyaratan yang harus ditaati para jamaah dan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Ramadhan 1442 H/2021 masih harus dilalui dalam suasana pandemi Covid-19.

Baca juga: Langgar Dhuwur di Kampung Pesengkongan, Saksi Sejarah Perkembangan Islam di Pesisir Tegal

Baca juga: Vaksinasi Lansia di Kendal saat Ramadan Dijadwalkan Pagi dan Malam Hari, Begini Penjelasannya

Baca juga: 90 Orang Calhaj dan Lansia di Slawi Divaksin pada Pagi Hari Pertama Ramadan, Begini Penjelasannya

Baca juga: Guru di Pemalang Nekat Jadi Penadah Ayam Curian, Tergiur Untung Besar Harga Naik saat Ramadan

Oleh karenanya, sejumlah batasan dalam berkegiatan dan beribadah pun masih diberlakukan.

Tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penularan virus.

Berikut ini adalah sejumlah panduan yang penting untuk diperhatikan dan diikuti terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan idul Fitri 1442 H di tengah pandemi Covid-19:

1. Sahur dan buka

Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Hal ini tentu dimaksudkan agar tidak terjadi mobilitas dan pertemuan antar masyarakat saat menjalani sahuron the road atau buka bersama, misalnya, yang bisa menimbulkan potensi penularan virus.

Jika tetap diadakan kegiatan buka bersama, maka harus menaati aturan pembatasan maksimal 50 persen dari kuota ruangan yang digunakan dan menghindari kerumunan.

2. Ibadah di masjid atau musala

Masjid atau mushala diperbolehkan membuka pintu untuk pelaksanaan berbagai jenis ibadah, mulai dari shalat wajib, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, hingga kegiatan Itikaf.

Namun dengan catatan, maksimal dihadiri oleh 50 persen kuota ruangan masjid atau mushala.

Selain itu, semua harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjaga jarak aman, menggunakan masker, dan membawa peralatan ibadah masing-masing dari rumah.

Ini untuk menghindari penularan virus melalui penggunaan barang bersama atau secara bergantian.

Halaman
123