Berita Nasional

Resmi, Berikut Panduan Ibadah Ramadan dan Salat Idulfitri 1442 dari Kemenag

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi salat berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan jaga jarak dan protokol kesehatan yang ketat.

Tidak pula disebutkan apakah hanya bisa dilaksanakan di daerah zona kuning (risiko penyebaran rendah) atau zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) saja.

Dengan begitu, semua daerah bisa tetap menggelarnya tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.

7. Vaksinasi

Terakhir adalah terkait dengan kegiatan vaksinasi Covid-19.

Pemerintah memperbolehkan vaksinasi untuk dilakukan selama Ramadhan 1442H.

Ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam yang lainnya.

Untuk panduan selengkapnya dapat diakses di laman berikut ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H dari Kemenag

Baca juga: Apindo Jateng Minta Pengusaha Tak Cicil THR untuk Pekerja, Frans Kongi: Itu Hak Mereka, Berikan

Baca juga: Ihwal Vaksin Nusantara, BPOM Tak Keluarkan Izin Uji Klinis Kedua, RSUP dr. Kariadi Bungkam

Baca juga: Disperindagkop-UKM Batang Buka Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: ASN Jateng Mudik Lebaran, Ini Sanksi yang Menanti, Bisa-bisa 3 Tahun Tak Naik Pangkat