Tidak pula disebutkan apakah hanya bisa dilaksanakan di daerah zona kuning (risiko penyebaran rendah) atau zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) saja.
Dengan begitu, semua daerah bisa tetap menggelarnya tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.
7. Vaksinasi
Terakhir adalah terkait dengan kegiatan vaksinasi Covid-19.
Pemerintah memperbolehkan vaksinasi untuk dilakukan selama Ramadhan 1442H.
Ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam yang lainnya.
Untuk panduan selengkapnya dapat diakses di laman berikut ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H dari Kemenag
Baca juga: Apindo Jateng Minta Pengusaha Tak Cicil THR untuk Pekerja, Frans Kongi: Itu Hak Mereka, Berikan
Baca juga: Ihwal Vaksin Nusantara, BPOM Tak Keluarkan Izin Uji Klinis Kedua, RSUP dr. Kariadi Bungkam
Baca juga: Disperindagkop-UKM Batang Buka Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: ASN Jateng Mudik Lebaran, Ini Sanksi yang Menanti, Bisa-bisa 3 Tahun Tak Naik Pangkat