TRIBUNPANTURA.COM, DEMAK - Satreskrim Polres Demak menangkap pelaku penipuan dan penggelapan berkedok proyek lampu penerangan jalan senilai ratusan juta Rupiah.
Pelaku merupakan seorang kontraktor asal Kabupaten Demak, R Mardi Handokoro Prasto (55).
Awalnya, Mardi yang mengaku kontraktor mengiming-imingi korban, Sarjan (61), warga Kabupaten Grobogan, untuk mengajak kerjasama proyek lampu di sepanjang Jalur Pantura dari Sayung hingga Karanganyar, Kabupaten Demak.
Baca juga: Ikut Penanganan Bencana Tanah Longsor, Empat Wartawan Pekalongan Terima Penghargaan dari Kapolres
Baca juga: Kemenag Ajak Pemuda Aktif Gencarkan Toleransi Beragama di Dunia Maya
Baca juga: Rumah Kontrakan Mahasiswa PIP Semarang Terbakar, Seisi Kamar Hangus
Pelaku meminta uang kepada korban untuk digunakan sebagai uang muka pengadaan lampu.
“Pelaku ini motifnya menawarkan untuk pengadaan penerangan jalan raya di wilayah Kabupaten Demak.
Proyek itu sendiri kata pelaku tidak masuk APBD.
Korban tertarik karena diiming-imingi mendapat keuntungan 30 persen dari proyek tersebut untuk dibagi hasil setelah adanya uang muka,” ungkap Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil Widyas Sampurna di Mapolres Demak, Senin (7/2/2022).
Total uang yang sudah diserahkan korban kepada pelaku selama beberapa kali berjumlah Rp 377 juta.
“Tersangka meminta uang secara bertahap dengan alasan operasional," imbuh AKP Agil.
Setelah diketahui korban bahwa tidak ada proyek tersebut di Demak, Mardi berdalih bahwa terdapat proyek lain yang berada di Subang, Jawa Barat untuk dikerjakan terlebih dahulu.
Setelah itu, tersangka terus membual saat korban menanyakan kejelasan proyek itu.
Mardi juga mengatakan bahwa orang yang sudah menerima uang dari korban sudah meninggal dunia dan proyek tidak bisa dikerjakan.
Mengetahui hal itu, korban langsung melapor ke Polisi.
“Tersangka menggunakan uang korban untuk keperluan proyek yang ternyata tidak ada dan digunakan untuk keperluan pribadi,” sambung AKP Agil.
Polisi kemudian menangkap pelaku di sebuah indekos di daerah Genuk, Kota Semarang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, lembar kwitansi, lembar kerja sama proyek, rekening koran bank dan diska lepas atau flashdisk.