Berita Demak

Penipuan Bermodus Proyek Lampu Jalan di Demak, Pelaku Gelapkan Uang Rp 377 Juta

Penulis: Reza Gustav Pradana
Editor: Moch Anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, menanyai pelaku tipu gelap di Mapolres Demak, Senin (7/2/2022).

Dari pengakuan Mardi ketika ditanyai, proyek itu ia dapati dari jaringan teman sesama kontraktor yang ada di Jakarta.

"Proyek dari PUPR, wilayah Kabupaten Demak dijatah seribu titik," ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa USM Dirikan Perusahaan Jasa Telekomunikasi, Rektor Beri Dukungan dan Rekomendasi

Baca juga: PCI NU Inggris Gandeng RMI PBNU, Terus Kembangkan Program Mentoring IELTS untuk Santri

Baca juga: 76 Siswa dan Guru di Semarang Terpapar Covid-19 Jadi Penyebab PTM Dihentikan Sementara

Ia mengaku bahwa proyek yang ia kerjakan tidak melalui proses lelang, melainkan penunjukan.

Dari katanya, ia menjadi kontraktor selama 2,5 tahun dan biasa mengerjakan proyek di wilayah Jakarta, Bandung, dan Purwokerto.

Dari kejahatannya itu, Mardi dijerat pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (*)