TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng telah merekomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Aipda Robig Zaenudin (38), pelaku penembakan tiga pelajar SMK di Semarang.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan keluarga korban Gamma meliputi pasal pembunuhan dan penganiayaan.
"Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (9 Desember). R (Robig Zaenudin) langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, Senin (9/11/2024).
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anas mengatakan, keputusan Polda Jateng terhadap Aipda Robig berupa kasus etiknya telah PTDH dan pidananya sudah menjadi tersangka maka perlu dikawal proses selanjutnya.
"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan Ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," katanya.
Baca juga: Kasus Penembakan Pelajar SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin Terbukti Lakukan Pelanggaran HAM
Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, keputusan PTDH Aipda Robig dan penetapan tersangkanya tidaklah cukup.
Kepolisian perlu berbenah dan Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi di awal yang mana, narasi itu justru mengaburkan fakta-fakta yang ada.
Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan Aipda Robig sedang melerai tawuran.
"Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya," tandasnya.
Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, dilaporkan dengan pasal pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait penembakan terhadap Gamma (17), seorang pelajar SMK N 4 Semarang.
Kasus ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 23 saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma serta saksi lainnya yang terkait dengan kejadian ini," kata Artanto, Selasa (10/12/2024).
Baca juga: Oknum Wartawan Semarang Cawe-cawe Kasus Pelajar Ditembak Mati Polisi, Semobil dengan Kapolrestabes
Polisi saat ini tengah menyelesaikan proses penyidikan dan berencana melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.