TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Polisi memeriksa tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari hari ini, Kamis (2/1/2025).
Tiga tersangka kasus tersebut meliputi pria berinisial TEN, ketua program studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip.
Kedua, perempuan berinisial SM staf administrasi di prodi anestesiologi.
Ketiga, perempuan berinisial ZYA senior Risma di program anestesi.
Namun, dari tiga tersangka hanya dua tersangka yang menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Satu tersangka, dokter Taufik atau TEN berhalangan hadir karena sakit.
"Iya, Dokter Taufik (TEN) tidak bisa hadir karena sakit. Ada surat keterangan dokternya," jelas Juru Bicara (Jubir) Undip Khaerul Anwar.
Baca juga: Terkait Meninggalnya Dokter Aulia, Kemenkes Terjunkan Tim Investigasi ke Rumah Keluarga di Tegal
Untuk dua tersangka, SM dan ZYA sudah mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB.
Mereka didampingi oleh empat pengacara ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Bu Mariyani (SM) dan dokter Zara (ZYA) ini lagi dilakukan pemeriksaan," sambung Khaerul.
Ketiga tersangka ini sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.
Khaerul menilai, hal itu sepenuhnya wewenang penyidik.
Terlebih pihaknya juga selama ini cukup kooperatif.
Di samping itu, kliennya tidak ada upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus ini.
"Kalau masalah ditahan atau tidak ditahan itu subyektif wilayah penyidik," jelasnya.
Baca juga: Polda Jateng Keluarkan Pencekalan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Anestesi Undip