Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip

Satu Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS Anestesi Undip Mangkir, Jubir: dr Taufik Sakit

Penulis: iwan Arifianto
Editor: m zaenal arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang, di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).

Dia pun enggan menanggapi soal pengajuan penahanan yang diajukan oleh pengacara keluarga Aulia Risma.

"Biarkan beliau mau statement apapun, itu wilayahnya dia. Bagi kami, jelas menghormati proses pemeriksaan ini," ucapnya.

Sebelumnya, kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM (perempuan) staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp 2 miliar setiap semester dalam kasus ini.

Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp 97, 7 juta.

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan dan Bullying Mahasiswa PPDS Anestesi Undip

Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.

Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP,  pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto. (*)