Berita Semarang
Update Kecelakaan Sultan Agung Semarang: Pemilik dan Sopir Truk Akan Diproses Hukum
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol M. Rudy Syarifudin terjun lansung ke lokasi kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol M. Rudy Syarifudin terjun lansung ke lokasi kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung Semarang.
Dirlantas dengan dengan didampingi Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi memantau kondisi lapangan.
"Ini jalur larangan kendaraan berat seharusnya truk tidak melintas di sini," terangnya kepada Tribun-Pantura.com, Jumat (4/9/2020).
• 100 Polisi Dikerahkan untuk Mengamankan Lokasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakilnya di Pekalongan
• Museum Situs Semedo Kabupaten Tegal Direncanakan Beroperasi Tahun 2021, Ini Isinya
• Update Kecelakaan di Sultan Agung Semarang, Polisi: Truk Melintas di Jalur Larangan Kendaraan Berat
Dijelaskan Kombes Rudy, dilarangnya kendaraan berat melintas di jalur tersebut lantaran sudah ada kesepakatan bersama antara pengusaha dengan Kepolisian.
Yakni selama perbaikan Simpang Hanoman semua truk muatan berat tanpa kecuali harus melintasi tol.
Seharusnya, jika pemilik kendaraan memahami kesepakatan bersama tidak semestinya memaksakan kendaraan masuk ke jalur kota.
"Kami akan cek kelayakan kendaraan, kalau tidak layak bakal kami proses hukum mulai dari pemilik kendaraan hingga sopir truk," paparnya.
Ketika disinggung apakah truk tersebut termasuk truk over dimention over load (ODOL), Kombes Rudy belum berani memastikan pasalnya akan memeriksa terlebih dahulu.
"Nanti kami cek dulu, jadi kelihatan semua beban muatan, dimensi sesuai apa tidak," bebernya.
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Agung Semarang, Satu Pengendara Motor Tewas
• Update Bus Karyawan Terbakar di Kendal: Nurwanto Kaget Melihat Asap Keluar dari Bus Terparkir
• Resmi Dilantik, Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Ayu Harus Mendengar Suara Pelanggan.
Di sisi lain, Kombes Rudy juga akan memeriksa kelengkapa. uji kelayakan KIR kendaraan.
Andai tidak lengkap, pemilik kendaraan dapat dijerat Pasal 310 dan pasal 316.
"Kami akan usut siapa yang lalai dalam kejadian kecelakaan ini," tandasnya.
(Iwn)