Berita Kriminal
Penjaga Kos Rekam Aksi Video Call Bugil Penghuni, Perkosa dan Peras Korban, Terbongkar karena Ini
Penjaga Kos Rekam Aksi Video Call Bugil Penghuni, Perkosa dan Peras Korban, Terbongkar karena Ini
TRIBUNPANTURA.COM - Seorang penjaga kos merekam aksi video call bugil penghuni kos putri. Video tersebut kemudia jadi alat untuk mengancam, memperkosa dan memeras korban.
Polres Musirawas, Sumatera Selatan, menangkap seorang pria penjaga kos berinisial ES (38) lantaran memerkosa seorang siswi SMA yang merupakan penghuni kos.
Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban membuat laporan di Polres Musirawas pada Senin (14/9/2020) kemarin.
• Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati, Mengaku Gelisah Dengar Dakwah Sang Ulama
• Ibu Dua Anak Asal Magelang Dibunuh Brondong saat Bermesraan di Kamar, Dipicu Soal Utang Piutang
• Masker Scuba dan Buff Dilarang Dipakai di Kereta, Perparah Penyerabaran Droplet, Ini Penjelasannya
• Begal Payudara Marak di Pantura, Ini Pengakuan Karyawati Bank di Tuban, Tiga Kali Jadi Korban
Dari laporan tersebut, petugas akhirnya langsung bergerak menangkap tersangka tanpa ada perlawanan.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada 30 Agustus 2020.
Awalnya, tersangka ED secara diam-diam mengintip korban yang ketika itu sedang video call bersama pacarnya.
Saat itu, korban tanpa menggunakan busana di dalam kamar.
"Secara diam-diam tersangka merekam aktivitas korban saat sedang video call dengan pacarnya dalam keadaan tanpa busana."
"Lalu tersangka juga mengintip korban saat sedang mandi. Korban ini kos di rumah pelaku," kata Efrannedy dalam pesan singkat, Rabu (16/9/2020).
Setelah itu, EP langsung masuk ke dalam kamar korban dan mengancam akan menyebarkan video bugil korban ke media sosial.
Sebagai gantinya, pelaku EP memaksa korban untuk melayani nafsu seksualnya.
Korban akhirnya menuruti kemauan pelaku hingga pemerkosaan tersebut berlangsung sebanyak dua kali.
"Bahkan pelaku juga meminta uang Rp1 juta dengan cara yang sama. Korban yang merasa diperas akhirnya melaporkan kasus ini bersama orangtuanya dan pelaku ditangkap," ujar Efrannedy.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjaga Kos Rekam Video Bugil Penghuni untuk Mengancam dan Memerkosa
• Petugas Gabungan Sidak Tempat Karaoke di Tegal Timur, Cek Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan
• BBPOM Grebek Tempat Obat Ilegal di Semarang, Sita 769.595 Butir Obat Pelangsing Senilai Rp600 Juta
• Pabrik Tekstil PT SMA di Temanggung Sembarangan Buang Limbah ke Sungai, Bupati Jatuhkan Sanksi Ini
• Kelompok Rampok Toko Emas di Blora Ditangkap, Satu Orang Pensiunan TNI, Butuh 35 Detik untuk Beraksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/ilustrasi-kekerasan-seksual-permerkosaan-pencabulan.jpg)