Berita Semarang

BBPOM Grebek Tempat Obat Ilegal di Semarang, Sita 769.595 Butir Obat Pelangsing Senilai Rp600 Juta

BBPOM Grebek Tempat Obat Ilegal di Semarang, Sita 769.595 Butir Obat Pelangsing Senilai Rp600 Juta

Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Zaenal Arifin
Kepala Balai Besar POM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni (tengah), sebagian menunjukkan barang bukti obat pelangsing ilegal yang disita dari rumah warga di Jalan Kuala Mas Timur, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Rabu (16/9/2020). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menggerebek sebuah rumah di Jalan Kuala Mas Timur 12, Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Rabu (16/9/2020).

Rumah yang digrebek tersebut dijadikan tempat pengemasan obat pelangsing ilegal yang tak dilengkapi izin edar.

Dari penggerebekan, petugas menyita barang bukti obat pelangsing dalam bentuk kapsul sebanyak 769.595 butir kapsul.

Pabrik Tekstil PT SMA di Temanggung Sembarangan Buang Limbah ke Sungai, Bupati Jatuhkan Sanksi Ini

PN Tegal Tidak Dapat Terima Gugatan Pedagang Terdampak Gusuran PT KAI, Fatur: Kami akan Banding

Kelompok Rampok Toko Emas di Blora Ditangkap, Satu Orang Pensiunan TNI, Butuh 35 Detik untuk Beraksi

Kasus Penusukan di Kota Pekalongan, Polisi Sita 1.000 Pil Hexymer dan Samurai di Rumah Tersangka

Obat dalam bentuk kapsul itu dikemas dalam 1.315 botol dan 22.477 plastik klip.

Dari perhitungannya, total nilai ekonomis obat ilegal tersebut lebih dari Rp600 juta.

"Kita melakukan penertiban terhadap satu sarana yang kita duga memproduksi dan mengedarkan obat tanpa izin edar dengan jumlah total 769.595 kapsul," kata Kepala BBPOM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.

Selain barang bukti obat pelangsing ilegal, BBPOM juga mengamankan dan memeriksa lebih lanjut seorang warga berinisial L yang diduga sebagai pelaku.

Pasalnya, warga tersebut telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidana terhadap pelaku yaitu 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar," ucapnya.

Ia menuturkan, penertiban atau penggerebekan yang dilakukan tersebut berdasarkan hasil pengawasan BBPOM.

Petugas BBPOM Semarang mengamankan barang bukti obat ilegal yang disita dari sebuah rumah di Jalan Kuala Mas Timur, Semarang Utara, Kota Semarang, Rabu (16/9/2020).
Petugas BBPOM Semarang mengamankan barang bukti obat ilegal yang disita dari sebuah rumah di Jalan Kuala Mas Timur, Semarang Utara, Kota Semarang, Rabu (16/9/2020). (Istimewa)

Sebelumnya, petugas BBPOM telah mencurigai adanya peredaran obat ilegal secara online.

Selanjutnya, petugas membeli obat tersebut dan melakukan pengujian kandungan obat di laboratorium.

Dari hasil pengujian, diketahui obat yang diedarkan mengandung Sibutramin.

"Hasilnya positif sibutramin yaitu obat pelangsing."

"Sebagaimana diketahui, sibutramin itu obat keras yang dilarang edar atau izin edarnya ditarik BBPOM sejak 2010," jelasnya.

Atas hasil uji laboratorium tersebut, petugas BBPOM menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi atau pengemasan obat pelangsing ilegal itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved