Berita Tegal

PN Tegal Tidak Dapat Terima Gugatan Pedagang Terdampak Gusuran PT KAI, Fatur: Kami akan Banding

PN Tegal Tidak Dapat Terima Gugatan Pedagang Terdampak Gusuran PT KAI, Fatur: Kami akan Banding

Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Suasana sidang perkara gugatan perdata para pedagang di Jalan Kolonel Sudiarto Kota Tegal, yang terdampak oleh penggusuran yang dilakukan PT KAI. Sidang digelar di PN Tegal, Rabu (16/9/2020). 

Ia mengatakan, pihaknya berencana akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

"Gugatan ini belum dikabulkan. Maka kami akan bicara dengan warga bagaimana untuk banding ke pengadilan tinggi."

"Karena ini bukti bahwa keadilan belum bisa didapat oleh masyarakat," katanya.

Faturakhman mengatakan, semula pihaknya yakin akan memenangkan perkara tersebut.

Ia mengatakan, sudah diketahui bersama warga menempati tanah atau lahan tersebut lebih dari 20 tahun.

Menurut Faturakhman, pihaknya sudah melampirkan bukti pembayaran secara cukup.

Namun majelis hakim menilainya belum cukup.

"Kita akan mengumpulkan bukti lain seperti PBB tahun 60 dan 70-an."

"Dan bukti-bukti lain yang menguatkan bahwa kita lebih lama menempati tanah tersebut," jelasnya. (fba)

Polda Jateng Tangkap Komplotan Sepesialis Pencuri Pikap Lintas Daerah, Polisi: Selalu Incar L-300

Anggota DPRD DKI Jakarta Belajar Penganggaran dari Pemkab Tegal

Pelajar SMA di Purwokerto Tega Cabuli 3 Anak SD, Terpengaruh Suka Liat Video Porno

Polda Jateng Kerahkan 5.720 Personel dalam Penegakan Protokol Kesehatan

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved