Berita Tegal

PN Tegal Tidak Dapat Terima Gugatan Pedagang Terdampak Gusuran PT KAI, Fatur: Kami akan Banding

PN Tegal Tidak Dapat Terima Gugatan Pedagang Terdampak Gusuran PT KAI, Fatur: Kami akan Banding

Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Suasana sidang perkara gugatan perdata para pedagang di Jalan Kolonel Sudiarto Kota Tegal, yang terdampak oleh penggusuran yang dilakukan PT KAI. Sidang digelar di PN Tegal, Rabu (16/9/2020). 

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Gugatan perdata para pedagang di Jalan Kolonel Sudiarto Kota Tegal atas penggusuran yang telah dilakukan PT KAI, sudah mendapatkan putusan dari pengadilan.

Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal memberikan putusan, gugatan para pedagang tidak dapat diterima atau Niet Otvankelijke Verklaard (NO), pada Rabu (16/9/2020).

Dalam perkara tersebut, ada 19 pedagang yang berstatus sebagai penggugat.

Kelompok Rampok Toko Emas di Blora Ditangkap, Satu Orang Pensiunan TNI, Butuh 35 Detik untuk Beraksi

Kasus Penusukan di Kota Pekalongan, Polisi Sita 1.000 Pil Hexymer dan Samurai di Rumah Tersangka

Bawaslu Jateng Tegur Bakal Paslon Calon Peserta Pilkada di 21 Daerah, Ini Daftar Pelanggarannya

Daftar SD di Kabupaten Tegal yang Memberhentikan Sementara KBM Tatap Muka

Ada empat tergugat, yaitu PT KAI, Wali Kota Tegal, Lurah Kelurahan Panggung, dan Kepala Kantor BPN Tegal.

Putusan tersebut tercantum dalam Putusan No 12/Pdt.G/2020/PN Tgl.

Humas Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Fatarony mengatakan, gugatan tersebut tidak dapat diterima lantaran tidak memenuhi unsur formil.

Dasar hukum dalam gugatan oleh majelis hakim dinilai masih kurang.

Ia mengatakan, ada kekurangan dalam penyusunan gugatan antara posita dan petitum.

"Bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima atau mendapat putusan NO."

"Tapi selama 14 hari ke depan ada waktu untuk mengajukan upaya hukum."

"Bisa banding atau mengajukan gugatan baru," kata Fatarony kepada tribunjateng.com.

Fatarony menjelaskan, dalam perkara ini majelis hakim masih memeriksa perkara formil dari gugatan.

Belum masuk ke perkara materil.

Mengenai hak tanah, menurut Fatarony, status tanah kembali ke tiada.

Seperti pengajuan perkara yang dinyatakan tidak ada.

"Status tanah kembali ke perkara tiada. Jadi dianggap dengan putusan ini sama-sama tidak ada. Karena bisa dimulai lagi dari perkara baru," ungkapnya.

Kuasa Hukum Penggugat, Faturakhman mengatakan, putusan dari majelis hakim menyatakan persyaratan pembuktian dari gugatan masih belum lengkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved