Berita Purbalingga
Kejari Usut Dugaan Korupsi Rp600 Juta Dinas Lingkungan Hidup Purbalingga, Terkait Soal Sampah
Kejari Usut Dugaan Korupsi Rp600 Juta Dinas Lingkungan Hidup Purbalingga, Terkait Soal Sampah
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga tengah mengusut dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten setempat.
Dugaan korupsi tersebut yakni penyelewengan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) truk sampah dan iuran retribusi sampah, senilai kurang lebih Rp600 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Purbalingga, Lalu Syaifudin, mengatakan penyelidikan telah dilakukan selama 14 hari di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
• Lima Hari Dirawat di RSUD, Kepala Inspektorat Brebes Meninggal Dunia karena Covid-19
• 538 Siswa TK hingga SD di Jateng Terkonfirmasi Positif Covid-19
• Berkah Pandemi Pecinta Tanaman Hias Kini Raih Pundi-Pundi Rupiah dari Hobi
• Anggota Polisi Meninggal Diduga Korban Begal, Penyidik Kini Temukan Kejanggalan-kejanggalan
Setelah dilakukan penyelidikan disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi di DLH atas pengelolaan anggaran tahun 2017-2018.
"Pagi ini saya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) atas kasus tersebut."
"Ketua tim penyidikan kasi Pidana Khusus (Pidsus), " ujarnya saat konfrensi pers di Kantor Kejari, Jumat (18/9/2020).
Syaifudin menuturkan setelah adanya Sprindik tersebut, langkah selanjutnya tim menyusun rencana penyidikan.
Dirinya menargetkan tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka.
"Kasusnya belanja yang tidak sesuai sebagaimana mestinya yakni Bahan Bakar Minyak (BBM) dan iuran retribusi sampah, " tutur dia.
Dikatakannya, hasil koordinasi dengan inspektorat Kabupaten Purbalingga baru ditemukan total kerugian negara sebesar Rp600 juta.
"Kalau nilainya anggaranBBM tahun 2017 Rp900 juta kalau tahun tahun 2018 Rp1,2 Miliar total sekitar Rp2 Miliar. Ditemukan kerugian negara sebesar Rp500 juta," ujar dia.
Sementara itu, kata dia, untuk pemungutan sampah terdapat Rp100 juta yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Pihaknya saat sedang mencari siapa bertanggung jawab atas penyelewengan anggaran tersebut.
"Kami mengumpulkan barang bukti baru buat analisa berdasarkan alat alat bukti yang ditemukan siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian itu," jelas dia.
Penyelewengan itu terbongkar, kata Syaifudin berdasarkan laporan dari masyarakat.
Namun pihaknya masih merahasiakan siapa yang melaporkan dugaan penyelewengan tersebut.
"Dugaan penyelewengan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Masyarakat yang mana masih rahasia. Laporan masuk dari awal tahun 2020," kata dia.
Kajari menuturkan hingga saat ini telah ada 35 orang yang diperiksa terkait kasus tersebut. Saksi-saki yang diperiksa antara lain adalah kepala dinas.
"Yang diperiksa ini khususnya kepala dinas dari tahun 2017-2018," ujar dia.
Kasi Pidsus Kejari Purbalingga, Meyer Volnar Simajuntak menambakan telah terdapat 17 jenis dokumen yang dijadikan alat bukti diantaranya anggaran, realisasi, dan surat tugas.
Dokumen itu berasal dari DLH dan pihak ketiga.
"Pokoknya yang diluar DLH kami anggap pihak ketiga," tutur dia.
Meyer mengatakan total kerugian negara diperkirakan akan naik. Hingga saat ini Kejari masih melakukan perhitungan kerugian negara.
"Nanti setelah selesai perhitungannya baru bisa ditentukan berapa kerugiannya," kata dia.
Terkait modus, ia belum mau memaparkan. Namun yang sedang diusut saat ini adalah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran tidak bisa dipertanggungjawakan.
"Penyidikan paling tidak dua bulan sudah selesai. Nanti bulan depan ada kasus lain di dinas lain," tukasnya. (*)
• Ganjar Pranowo Minta Koperasi Bertransformasi Go Digital
• Dua Kali Selingkuh Hingga Digerebek Warga, PNS Kabupaten Grobogan Dipecat
• Update Virus Corona Kabupaten Batang Jumat 18 September 2020, Bertambah 2 Kasus Positif Covid-19
• Kepergok Resmob Saat Hendak Mencuri, Pemuda Asal Sampangan Ngumpet di Kamar Mandi