Berita Slawi

Sanksi Denda Sudah Diterapkan di Kabupaten Tegal, Ini Besaran Uang yang Harus Dibayar Jika Melanggar

Warga Kabupaten Tegal akan mendapat sanksi denda atau menyapu jika keluar rumah tanpa mengenakan masker.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ Desta
Penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tegal, Jumat (25/9/2020). Sanksi tersebut sesuai yang tertera di Perbup No 62 tahun 2020 yang mulai diberlakukan secara resmi hari ini oleh Bupati Tegal, Umi Azizah. 

Bisa pantauan selama seminggu, dua minggu, atau sebulan setelah pencanangan Perbup No 62 tahun 2020 diberlakukan.

Di lain sisi, Kapolres Tegal, AKBP M Iqbal Simatupang menambahkan, kegiatan operasi penegakan kepatuhan protokol kesehatan akan masif dilakukan khususnya di Kabupaten Tegal.

Rencana akan dilakukan setiap hari di titik tertentu, utamanya yang biasa terjadi keramaian (kerumunan) atau wilayah zona merah.

"Kalau pelanggar masih ditemukan, entah memang tidak membawa karena lupa, tidak punya, dan lain sebagainya akan kami tindak."

"Tapi kami tetap memberikan solusi dan edukasi mengenai protokol kesehatan supaya mereka lebih berhati-hati lagi. Nantinya para pelanggar ini juga kami beri masker," tutur Iqbal.

Sementara itu, salah satu Pelanggar Protokol Kesehatan, Sunaryo (51), mengaku lupa tidak mengenakan masker saat ia berangkat dari rumah untuk memancing.

Tapi selama ini, Sunaryo mengaku memang tidak pernah mengenakan masker jika kemana-mana, atau ketika keluar rumah.

Alasannya Sunaryo tidak memiliki masker sama sekali.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diperiksa Polda Jateng Atas Dugaan Gelar Konser di Tengah Pandemi

Awas Jangan Diterobos! Berikut 7 Titik Lampu Merah Baru di Kota Semarang

Baznas Kabupaten Tegal, Adakan Pelatihan Bagi Warga Kurang Mampu

Update Virus Corona Kabupaten Batang Jumat 25 September 2020, 337 Orang Menderita Covid-19

"Saya tadi memilih sanksi sosial menyapu di pinggir jalan, karena tidak memiliki uang untuk membayar denda."

"Ya kebetulan saya sedang tidak memiliki pekerjaan, jadi ya meski Rp 10 ribu saya tidak punya," ungkapnya.

Meski demikian, Sunaryo mendukung langkah Pemkab Tegal yang mulai menerapkan sanksi denda tersebut.

Dia juga tidak merasa keberatan mengenai jumlah denda yang ditetapkan Rp 10 ribu.

"Ya saya mendukung langkah Pemkab, dan saya tidak keberatan dengan denda nya. Tapi memang hari ini kebetulan saya tidak bawa uang, kalau bawa ya saya lebih baik sanksi denda saja," imbuhnya. (dta)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved