Berita Kajen

Bawaslu Kabupaten Pekalongan dan Tim Gabungan Tertibkan APK Tak Sesuai Ketentuan, Ini Hasilnya

Bawaslu Kabupaten Pekalongan dan Tim Gabungan Tertibkan APK Tak Sesuai Ketentuan, Ini Hasilnya

Istimewa
Bawaslu Kabupaten Pekalongan dan tim gabungan saat menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan. 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan, menertibkan ratusan alat peraga kampaye (APK) paslon bupati dan wakil bupati yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ilegal.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi mengatakan, operasi penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pekalongan, atas rekomendasi dari Bawaslu dan didampingi oleh Pengawas Kecamatan, KPU, Dishub, dan Polres Pekalongan.

"Operasi ini dilakukan, mengingat sejak 26 September 2020 lalu sudah memasuki masa kampanye," kata Ketua Bawaslu Dzul saat dihubungi Tribunpantura.com, Rabu (30/9/2020).

Tersangka Konser Dangdut di Kota Tegal Wasmad Edi Diperiksa Polda Jateng, Dicecar 56 Pertanyaan

Baru Bebas dari Lapas, Warga Nigeria Dideportasi Rudenim Semarang, Retno: 12 WNA Lain Menunggu

Kepala SD Mangkukusuman 5 Kota Tegal Meninggal Positif Covid-19, Riwayat Perjalanan dari Purwokerto

Segini Harga Janda Bolong di Batang, Sedang Hits dan Banyak Dibutu Pecinta Tanaman Hias

Dalam penertiban ini, Bawaslu melakukan penyisiran di tujuh kecamatan.

Yakni, Kecamatan Kesesi, Kandangserang, Petungkriyono, Paninggaran, Doro, Karanganyar, dan Lebakbarang.

Dari hasil operasi itu terkumpul 244 APK ilegal. Terdiri atas 112 baliho, 112 spanduk, dan 20 alat peraga lainnya.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan dan tim gabungan saat menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan.
Bawaslu Kabupaten Pekalongan dan tim gabungan saat menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan. (Istimewa)

"APK ilegal itu merupakan yang pernah dipasang kedua tim sukses paslon bupati-wakil bupati pekalongan."

"APK yang kami tertibkan, belum memuat nomor urut dan gambar partai pengusung sesuai desain KPU," imbuhnya.

Pihaknya menambahkan, ke depan APK paslon akan difasilitasi oleh KPU. Timses dapat menggandakan jumlahnya.

Kemudian, tempat pemasangan juga sudah diatur dalam peraturan KPU.

"Ini kami copot semua APK yang ilegal. Nanti timses dapat memasang kembali, APK dengan desain yang sesuai ketentuan KPU," tambahnya. (dro) 

Liga 1 Batal Digelar, Begini Reaksi Kekecewaan Penyerang PSIS Semarang Hari Nur

Menko PMK Muhajir Effendy Inspeksi Gudang Bulog Munjung Agung, Ini Temuan yang Dibeberkannya

Kejari Semarang Blender Ribuan Pil Koplo dan Musnahkan Berbagai Barang Rampasan

Pria Bertato Broken Home Meninggal dalam Kamar Mandi Kos di Semarang, Istri Curiga karena Ini

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved