Berita Kudus
Plt Bupati Kudus Hartopo: Saya Pengusaha, tapi Saya Berharap UU Cipta Kerja Dibatalkan
Plt Bupati Kudus Hartopo: Saya Pengusaha, tapi Saya Berharap UU Cipta Kerja Dibatalkan
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Plt Bupati Kudus, HM Hartopo turut mendukung penolakan kaum buruh terhadap undang-undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI, kemarin.
Pasalnya, dia melihat banyak warga masyarakat yang menolak pengesahan undang-undang tersebut.
Terutama dari kalangan buruh dan juga elemen masyarakat terkait lainnya.
• Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Semarang, Satu Orang Terluka
• Niat Menolong Korban Tercebur Sumur, Warga Gunungpati Justru Ikut Tewas
• Satgas Jogo Tonggo Harus Aktif Meski Tidak Ada Kasus Covid-19 di Daerahnya
• Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Massa Rusak Pintu Gerbang DPRD Jateng
"Mudah-mudahan undang-undang itu tidak jadi dilaksanakan, dibatalkan."
"Karena banyak buruh yang merasa dirugikan," kata dia, usai menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kabupaten Kudus, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, beberapa aturan yang dinilai merugikan buruh adalah hilangnya kesempatan tenaga kontrak untuk diangkat menjadi pegawai tetap.
"Keluhannya buruh ini misalnya tenaga kontrak yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai tetap," ujar dia.
Selain itu, hak pesangon yang diberikan kepada buruh juga jumlahnya lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.
"Harusnya pesangon itu bisa diberikan kepada buruh 32 kali gaji, tapi aturan yang baru lebih sedikit," ujarnya.
Biarpun ia merupakan pengusaha yang sebenarnya diuntungkan dalam penerapan undang-undang tersebut, Hartopo tetap pada pendirian menolak UU Cipta Kerja.
Pihaknya tetap menolak keberadaan undang-undang itu dan berada di pihak buruh menolak Omnibuslaw.
"Saya berharap undang-undang itu baik untuk perusahaan, juga baik untuk buruhnya," jelas dia.
Kendati demikian, pihaknya menginginkan buruh di Kabupaten Kudus tidak ikut berunjuk rasa.
Apalagi, ada mogok kerja yang dapat mengganggu kondusifitas di lingkungan pekerjaan.
"Saya minta buruh di Kudus tidak ikut terpancing urusan undang-undang itu, apalagi demo sampai mogok kerja malah dapat peringatan keras nanti dari perusahaan," ujar dia.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus menolak undang-undang Cipta Kerja yang disahkan kemarin.
Aksi penolakan itu ditunjukkan dengan memasang spanduk pada 42 titik di sudut Kota Kretek.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua mengatakan, sikap penolakan itu dilakukan karena regulasi pada Omnibus Law hanya menguntungkan perusahaan, sedangkan kekuatan para buruh semakin melemah.
"Omnibus Law ini tidak memihak kepada pekerja," ujar Andreas.
Dia menyebutkan, ada tujuh poin aturan di dalam Omnibus Law yang dinilai akan banyak merugikan para buruh, di antaranya soal upah minimum untuk pekerja dihilangkan dan digantikan berdasarkan pada kesepakatan pekerja dengan pemberi kerja.
Kemudian terkait gaji pekerja disesuaikan dengan jam kerja, dan pesangon untuk pekerja turun dari 32,5 bulan gaji menjadi 15 bulan gaji. (raf)
• Truk Kontainer Tabrak Rumah di Tegal Diduga Karena Sopir Mengantuk
• Liga 1 Tidak Jelas Kapan akan Bergulir, Hampir Seluruh Pemain PSIS Tinggalkan Mess
• Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Penurunan Rp 18.000 Berikut Daftar Lengkapnya
• Bupati Subang Ingin Contoh Keterlibatan BUMD Kabupaten Batang dalam Proyek Nasional KIT