Berita Batang

"Jika DPR Tidak Becus Biar Kami Sopir Truk yang Mengisi Jabatannya"

Sejumlah pengemudi truk yang singgah di pemberhentian truk Jalur Pantura Batang terlibat perbincangan seru.

Penulis: budi susanto | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Sejumlah pengemudi truk memarkirkan kendaraannya untuk beristirahat di salah satu SPBU yang terletak Jalur Panturan Kabupaten Batang, tepatnya di Kecamatan Banyuputih, Sabtu (10/10/2020). 

Adapun UU Omnibuslaw membuat serikat pekerja, dan mahasiswa, di beberapa daerah bergejolak.

Mereka serentak menolak UU Omnibuslaw dan meminta UU itu direvisi.

Beberapa tuntutan yang dilontarkan massa sama, yaitu terkait penghapusan sejumlah pasal dalam UU Omnibuslaw.

Di antaranya, membatalkan penghapusan upah minimum, yang dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Wayang Suket Purbalingga Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Bukan Benda, Ini Keunikannya

Puluhan Jabatan Struktural di Lingkungan Pemkab Batang Belum Terisi

Viral Video Dua Mahasiswa akan Bantai Polisi saat Demo, Begini Nasib Keduanya Kini

14 Mahasiswa dan Pelajar Peserta Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Positif Covid-19

Penghapusan jam lembur lebih lama, yang tertuang dalam draf Omnibuslaw Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78, terkait waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Lalu menolak kontrak seumur hidup, yang diatur dalam Pasal 61 tentang perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Pemotongan waktu istirahat yang ada pada ayat 5, RUU terkait penghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun, jiga ditolak olah pendemo.

Dan yang terakhir terkait kemudahan perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh perusahaan. (bud)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved