Berita Jateng

Tim Tabur Kejati Jateng Tangkap Terpidana Kasus TKI Ilegal di Malang, Asintel: Buron Sejak 2018

Tim Tabur Kejati Jateng Tangkap Terpidana Kasus TKI Ilegal di Malang, Asintel: Buron Sejak 2018

Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Tim Tabur Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar menangkap seorang buronan kasus penyaluran tenaga kerja Indonesia ilegal di Kota Malang, kemarin. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dibantu tim Kejari Kota Malang dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap seorang buronan.

Adalah Hernawan alias Alan, terpidana tindak pidana penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri/penyalur TKI ilegal, yang kali ini ditangkap.

Hernawan ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Buruh Rencana Demo Lagi Tolak UU Cipta Kerja, Bikin Deg-degan Ganjar: Tolong Hentikan Kerumunan

Baca juga: Antisipasi Klaster Keluarga, Pemkab Tegal Sediakan Ruang Khusus untuk Rawat OTG Covid-19

Baca juga: 11 Tahun Ervan Hilang, Kembali Bertemu Keluarganya di Sragen karena Iseng Buka Google Street View

Baca juga: Update Covid-19 Banyumas: 624 Kasus Positif, 349 Pasien Sembuh, 14 Orang Meninggal Dunia

"Terpidana Hernawan kami tangkap di rumahnya di Kota Malang tanpa perlawanan pada Sabtu (10/10/2020) kemarin pukul 18.00 WIB," kata Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan, Senin (12/10/2020).

Emilwan menerangkan, penangkapan Hernawan merupakan ekskusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017.

"Terpidana itu diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin menempatkan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun," jelasnya.

Ia memaparkan, awalnya ketika pencarian buronan atau DPO Kejari Karanganyar diintensifkan dan diperoleh informasi dari Kantor Disdukcapil Kabupaten Karanganyar bahwa terpidana atas nama Hermawan alias Alan didapati berdomisili di Kota Malang.

Lalu kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Nomor : SP.OPS–17/M.3.33/ Dip.4/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020 dengan dasar Putusan dari Mahkamah Agung.

"Guna mencari dan menangkap terpidana untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," tuturnya.

Selanjutnya tim Tabur Kejati Jawa Tengah bersama tim Kejari Karanganyar berangkat menuju Kota Malang untuk mencari keberadaan terpidana Hermawan alias Alan, Kamis (8/10/2020).

Setelah tiba di Kota Malang, tim Tabur Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar melakukan koordinasi dengan tim Kejari Kota Malang dan aparat keamanan dari Polsek Belimbing.

"Berkat kordinasi yang baik, akhirnya diketahui bahwa rumah tempat tinggal terpidana berada di sekitar Perum Puncak Buring Indah Buring Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang, Jawa Timur," ungkapnya.

Kemudian, tim Tabur gabungan mendalami informasi yang diperoleh dan diketahui bahwa yang bersangkutan benar menempati rumah tersebut namun pada saat dilakukan pengintaian, terpidana Hermawan beserta keluarganya sedang tidak berada di rumah.

"Atas dasar petunjuk itu, tim Tabur terus menunggu dan melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap rumah tempat tinggal terpidana Hernawan," lanjutnya.

Namun sampai dengan hari Jum’at, 09 Oktober 2020, tim Tabur Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar belum mendapati tanda-tanda terpidana Hermawan dan keluarganya kembali ke rumah.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved