Berita Jateng
Tim Tabur Kejati Jateng Tangkap Terpidana Kasus TKI Ilegal di Malang, Asintel: Buron Sejak 2018
Tim Tabur Kejati Jateng Tangkap Terpidana Kasus TKI Ilegal di Malang, Asintel: Buron Sejak 2018
Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dibantu tim Kejari Kota Malang dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap seorang buronan.
Adalah Hernawan alias Alan, terpidana tindak pidana penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri/penyalur TKI ilegal, yang kali ini ditangkap.
Hernawan ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Buruh Rencana Demo Lagi Tolak UU Cipta Kerja, Bikin Deg-degan Ganjar: Tolong Hentikan Kerumunan
Baca juga: Antisipasi Klaster Keluarga, Pemkab Tegal Sediakan Ruang Khusus untuk Rawat OTG Covid-19
Baca juga: 11 Tahun Ervan Hilang, Kembali Bertemu Keluarganya di Sragen karena Iseng Buka Google Street View
Baca juga: Update Covid-19 Banyumas: 624 Kasus Positif, 349 Pasien Sembuh, 14 Orang Meninggal Dunia
"Terpidana Hernawan kami tangkap di rumahnya di Kota Malang tanpa perlawanan pada Sabtu (10/10/2020) kemarin pukul 18.00 WIB," kata Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan, Senin (12/10/2020).
Emilwan menerangkan, penangkapan Hernawan merupakan ekskusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017.
"Terpidana itu diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin menempatkan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun," jelasnya.
Ia memaparkan, awalnya ketika pencarian buronan atau DPO Kejari Karanganyar diintensifkan dan diperoleh informasi dari Kantor Disdukcapil Kabupaten Karanganyar bahwa terpidana atas nama Hermawan alias Alan didapati berdomisili di Kota Malang.
Lalu kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Nomor : SP.OPS–17/M.3.33/ Dip.4/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020 dengan dasar Putusan dari Mahkamah Agung.
"Guna mencari dan menangkap terpidana untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," tuturnya.
Selanjutnya tim Tabur Kejati Jawa Tengah bersama tim Kejari Karanganyar berangkat menuju Kota Malang untuk mencari keberadaan terpidana Hermawan alias Alan, Kamis (8/10/2020).
Setelah tiba di Kota Malang, tim Tabur Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar melakukan koordinasi dengan tim Kejari Kota Malang dan aparat keamanan dari Polsek Belimbing.
"Berkat kordinasi yang baik, akhirnya diketahui bahwa rumah tempat tinggal terpidana berada di sekitar Perum Puncak Buring Indah Buring Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang, Jawa Timur," ungkapnya.
Kemudian, tim Tabur gabungan mendalami informasi yang diperoleh dan diketahui bahwa yang bersangkutan benar menempati rumah tersebut namun pada saat dilakukan pengintaian, terpidana Hermawan beserta keluarganya sedang tidak berada di rumah.
"Atas dasar petunjuk itu, tim Tabur terus menunggu dan melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap rumah tempat tinggal terpidana Hernawan," lanjutnya.
Namun sampai dengan hari Jum’at, 09 Oktober 2020, tim Tabur Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar belum mendapati tanda-tanda terpidana Hermawan dan keluarganya kembali ke rumah.
Kemudian tim Tabur Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar memutuskan pulang dan memohon bantuan tim Tabur Kejari Kota Malang untuk melanjutkan proses pemantauan terhadap rumah yang diduga dihuni oleh terpidana Hernawan.
"Alhasil, Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB tim mengetahui dan melihat terpidana Hermawan alias Alan terlihat pulang menuju rumahnya," katanya.
Setelah itu, tim Tabur Kejari Kota Malang berkoordinasi dengan tim Tabur Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar untuk melakukan penangkapan yang bersangkutan.
Tanpa menunggu, tim Tabur Kejari Kota Malang dengan dibantu personil pengamanan dari Polsek Belimbing langsung menangkap terpidana Hernawan di rumahnya pada pukul 18.00 WIB.
"Terpidana langsung diamankan ke Kantor Kejari Kota Malang sembari menunggu penjemputan dari tim Tabur Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar," tandasnya.
Selanjutnya, terpidana Hernawan langsung dibawa ke Karanganyar untuk dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Karanganyar. (nal)
Baca juga: Polisi Kirim Berkas Perkara Konser Dangdut di Kota Tegal ke Kejaksaan Tinggi
Baca juga: Selamatkan Ibu dari Perkosaan Bocah 9 Tahun Tewas Mengenaskan, Pelaku Ditembak Polisi 3 Kali
Baca juga: Depay dan Wijnaldum Dipaksa Koeman ke Barcelona pada Januari 2021
Baca juga: Iskindo Jateng Sebut Nelayan Kecil Terancam dalam Omninus Law UU Cipta Kerja