Berita Nasional
Pollycarpus Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Meninggal, setelah 16 Dirawat karena Covid-19
Pollycarpus Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Meninggal, setelah 16 Dirawat karena Covid-19
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Eks terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, meninggal dunia, Sabtu (17/10/2020).
Mantan pilot Garuda itu meninggal setelah 16 dirawat karena dinyatakan positif Covid-19.
"Meninggal dunia jam 14.52 WIB, di RS Pertamina," kata eks pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Konsumsi Narkoba di Jateng Meningkat selama Masa Pandemi, BNN: Banyak Orang Stres
Baca juga: Pura-pura Pinjam Hp Anak 12 Tahun untuk Hubungi Polisi, Pemuda Blora Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: Rekap Transfer Liga Inggris Jilid 2: Liverpool Lepas 4 Pemain, Tottenham Rekrut Teman Bale
Baca juga: 75 Desa di Blora Alami Krisis Air Bersih, BPBD: Diprediksi akan Ada 170 Desa Dilanda Kekeringan
Wirawan mengatakan, Pollycarpus meninggal dunia setelah 16 hari terinfeksi Covid-19.
Kabar ini ia dapatkan dari istri Pollycarpus, Yosepha Hera Iswandari.
Pollycarpus merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Ia bebas bersyarat pada 2014 setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun.
Kelanjutan kasus Munir
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan, dirinya akan menanyakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait kelanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir pada rapat kerja komisi.
Hal itu menyikapi bebasnya terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto.
"Saya akan tanyakan nanti di raker Komisi III dengan Kapolri, apakah memang penyidikannya sudah ditutup, dihentikan atau sebetulnya masih terbuka," kata Arsul di Rumah Cemara 19, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Arsul menilai hingga saat ini kasus Munir belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Selain itu, ia juga akan menanyakan kasus pelanggaran HAM lainnya yang belum menemukan titik terang.
Ia menegaskan, penegakan hukum kasus ini tak ada sangkut pautnya dengan Presiden.
Menurut Arsul pengembangan kasus-kasus hukum pada dasarnya merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum itu sendiri.
Apabila pengusutan suatu kasus lamban, presiden dinilainya juga tak bisa disalahkan.
"Penegak hukum siapapun, KPK, Polisi, Kejaksaan itu punya indenpendensinya."
"Jangan kalau sebuah proses penegakkan hukum kecuali bisa dibuktikan ada intervensi langsung dari presiden maka kalaupun lamban enggak bisa disalahkan presidennya karena dia punya independensinya sendiri," ujar Arsul.
"Yang bisa dinilai pimpinan lembaga hukum karena ini beda, kecuali masalah pembangunan," sambungnya.
Pollycarpus adalah satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Terpidana Kasus Munir, Pollycarpus Meninggal Dunia akibat Covid-19
Baca juga: Rp400 Juta Hilang dari Rekening setelah 7 Menit Ganti Nomor Hp, Dokter Gigi di Surabaya Gugat Bank
Baca juga: Ahli Rakit Bom Pipa High Explosive, Karyawan PLTA di Cianjur Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Salahgunakan Bantuan Beras Covid-19, Calon Bupati Petahana Ini Didiskualifikasi KPU
Baca juga: Avanza Seruduk 3 Beton Pembatas Jalan di Kota Tegal hingga Roboh, Polisi: Sopirnya Kami Buru