Berita Slawi

Dikbud Kabupaten Tegal Rencanakan KBM Tatap Muka Jenjang Paud, SD, dan SMP Tanggal 26 Oktober 2020

Beredar surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, mengenai rencana pelaksanaan pembelajaran Tatap Muka.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Ilustrasi belajar tatap muka di SD 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Beredar surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, mengenai rencana pelaksanaan pembelajaran Tatap Muka bagi siswa Paud, SD, dan SMP pada Senin (26/10/2020) mendatang.

Adapun sebelumnya, siswa mulai dari jenjang pendidikan Paud, SD, dan SMP di Kabupaten Tegal sudah pernah melaksanakan KBM tatap muka.

Dengan sistem jumlah siswa dalam satu kelas dibagi menjadi dua kelas, dan dijadwal menggunakan sistem shift.

Namun, sejak pertengahan September 2020 kegiatan KBM tatap muka di beberapa sekolah diberhentikan. Dan digantikan dengan pembelajaran daring, atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca juga: 150 Akseptor Mendapatkan Layanan KB Gratis di Kabupaten Tegal

Baca juga: Polisi Berseragam Pukul Polisi Berpakaian Preman saat Demo UU Cipta Kerja, Begini Konfirmasi Polri

Baca juga: Pamit Mancing Jalan Kaki, Pulang Kendarai Sepeda Motor, Tak Lama Warga Kebumen Ini Ditangkap Polisi

Baca juga: BREAKING NEWS: Sebuah Mobil Terbakar di Sukoharjo, di Dalamnya Terdapat Mayat Perempuan

Keputusan tersebut diambil karena perkembangan kasus Covid-19 yang cukup mengkhawatirkan di sebagian wilayah Kabupaten Tegal.

Tribunjateng.com mencoba mengkonfrimasi mengenai surat edaran tersebut apakah betul atau tidak, kepada Kepala Dikbud Kabupaten Tegal, Ahmad Wasari, Rabu (21/10/2020).

Meski tidak menjelaskan secara detail mengenai surat edaran tersebut, namun Wasari mengatakan kalau rencana KBM tatap muka yang tertera di surat edaran benar adanya.

"Iya, betul, rencana metode pembelajaran tatap muka satuan pendidikan tingkat Paud, SD, dan SMP akan mulai aktif kembali pada Senin (26/10/2020) mendatang," ujar Wasari, pada Tribunjateng.com, Rabu (21/10/2020).

Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena sampai saat ini juga masih menunggu rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tegal.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, selama pandemi Covid-19, proses pembelajaran bagi kelas rendah (kelas 1-3) SD di Kabupaten Tegal hanya dimulai pukul 07.00 WIB - 09.00 WIB.

Sedangkan untuk kelas tinggi (kelas 4-6) SD dan SMP dimulai dari pukul 07.00 WIB - 10.00 WIB.

Tidak ada jam istirahat untuk menghindari kerumunan, dan jumlah siswa dalam satu kelas dibatasi maksimal 16 orang.

Terkait SOP yang diterapkan, Wasari menjelaskan, mulai dari tahap persiapan lingkungan sekolah, ruang kelas yang aman dan sehat.

Selain itu, persiapan yang terkait dengan siswa juga diatur di dalam SOP.

Baca juga: Tubuhnya Ditutupi Plastik Seusai Terlibat Kecelakaan di Semarang, Pemotor Ini Dikira Meninggal Dunia

Baca juga: Berkali-kali Kabur dari Ruang Isolasi, Pemulung Positif Covid-19 Repotkan Tenaga Medis

Baca juga: Kota Tegal Terima Piagam Penghargaan Opini WTP dari Kemenkeu RI

Baca juga: Tubuhnya Ditutupi Plastik Seusai Terlibat Kecelakaan di Semarang, Pemotor Ini Dikira Meninggal Dunia

Di antaranya menerapkan germas, membiasakan siswa tidak berjabat tangan dengan siapapun, mengenakan masker, cuci tangan menggunakan sabun, dan membawa handsanitizer.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved