Pilkada Serentak 2020
Langgar Protokol Kesehatan, 8 Timses Paslon Pilkada di Jateng Dapat Sanksi Ini
Langgar Protokol Kesehatan, 8 Timses Paslon Pilkada di Jateng Dapat Sanksi Ini dari Bawaslu
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Mamduk Adi P
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka, menyebut jajarannya memberikan sanksi teguran terhadap 8 timses paslon pilkada karena pelanggaran protokol kesehatan.
Fajar menegaskan selama pandemi tren kampanye terbuka atau tatap muka tidak bisa lagi digelar secara masif.
Ia berharap paslon dan para timses bisa menyadari kondisi yang saat ini sedang terjadi.
Harus taat aturan pembatasan kegiatan kampanye secara terbuka dan harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Tahun 2020. (mam)
Baca juga: Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan dan Bakar Mobil di Sukoharjo, Kapolres: Teridentifikasi
Baca juga: Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Tugurejo Semarang Terbakar, Pasien Lari Berhamburan
Baca juga: Kepa Tak Memuaskan, Chelsea Paksa Cech Kembali Bermain, Penyerang Legendaris Ini Terinspirasi
Baca juga: BPK Audit Penggunaan Anggaran Rp37 Miliar untuk Penanganan Covid-19 di Polda Jateng, Ada Apa?