Berita Nasional

Gus Nur Ditangkap, Ahli IT : Selama Alat Bukti Ditemukan Tidak Masalah

Tim penyidik direktorat siber bareskrim mabes Polri menangkap dan menahan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan sangkaan dugaan ujaran kebencian.

Editor: Rival Almanaf
zoom-inlihat foto Gus Nur Ditangkap, Ahli IT : Selama Alat Bukti Ditemukan Tidak Masalah
Istimewa
Ahli IT Solichul Huda

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Tim penyidik direktorat siber bareskrim mabes Polri menangkap dan menahan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan sangkaan dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap ormas terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU). 

Gus Nur ditangkap di kediamannya di Sawo jajar kecamatan Pakis Malang, Jawa Timur, pada sabtu (24/10/2020)

Banyak spekulasi yang berkembang di masyarakat, bahwa penangkapan ini disebabkan kritikan yang sering dilakukan Gus Nur kepada pemerintah.  

Menanggapi kasus penangkapan tersebut, ahli IT lulusan ITS, Dr. Solichul Huda, M.Kom mengatakan bahwa kemungkinan penyidik menduga Gus Nur telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dan atau pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.

Baca juga: Sugi Nur Raharja Ditahan Polisi, Tersangka Kasus Penghinaan dan Ujaran Kebencian terhadap NU

Baca juga: Terlihat Linglung di Jalan, Wanita di Semarang Ini Takut Pulang Seusai Dicekik Suaminya di Rumah

Baca juga: Daftar Desa di Kabupaten Tegal yang Belum Gelar KBM Tatap Muka Karena Masih Ada Penularan Covid-19

Baca juga: Sebelum Kencani PSK, Pria di Bekasi ini Siapkan Belati untuk Membunuh, Apa Motifasinya?

“Saya belum tahu persis apa yang disangkakan penyidik. Namun dari alat bukti yang ada kemungkinan Gus Nur disangkakan melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2," terang Ahli IT yang sering memenangkan sidang di pengadilan ini.

Menurut Huda, panggilan akrab ahli IT ini, penjemputan Gus Nur oleh penyidik polri ini cukup beralasan. 

“Diperhatikan dari gaya bicara, tutur kata Gus Nur dalam wawancara tersebut,  sudah saya tebak pasti anggota NU yang disebut dalam wawancara tersebut tersinggung," ungkapnya.

 “Dalam wawancara tersebut, Gus Nur menyampaikan dugaan adanya kesalahan pengelolaan dalam sebuah ormas terbesar tersebut“, terangnya. 

Huda menduga, penilaian Gus Nur terhadap NU dalam wawancara tersebut yang mungkin mendorong mereka melaporkan Gus Nur ke bareskrim mabes Polri. 

“Dugaan saya, apa yang disampaikan Gus Nur dalam wawancara tersebut  menjadi alasan dilaporkannya dia ke bareskrim”, imbuhnya.

Solichul huda  sudah puluhan kali menjadi ahli di persidangan untuk kasus pelanggaran UU ITE di beberapa wilayah di Indonesia.

Dia menjelaskan dalam menangani kasus pengaduan yang berhubungan dengan UU ITE, penyidik biasanya melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

“Pertama, biasanya penyidik melakukan gelar perkara untuk melihat ada tidaknya unsur pelanggaran UU ITE," tuturnya.

Setelah penyidik menemukan pelanggaran yang diduga dilakukan terlapor, baru dilakukan penyidikan.

“Penyidikan dilakukan untuk memperoleh alat bukti digital dan pendapat dari ahli. Dalam kasus ini diperlukan ahli bahasa dan ahli IT,"jelasnya. 

Huda menjelaskan , tugas ahli bahasa akan menganalisis apakah kata – kata yang disampaikan oleh Gus Nur, sedangkan Ahli IT dalam kasus ini bertugas menganalisis keaslian dan jejak data digital tersebut.

“Biasanya setelah alat bukti cukup, penyidik baru melakukan penjemputan terlapor untuk dimintai keterangan”, paparnya.  

Dalam setiap kasus pelanggaran UU ITE terutama untuk kasus delik aduan, biasanya pelapor sudah membawa barang bukti yang cukup.

Baca juga: Info Lowongan Kerja BUMN PT RNI dari Berbagai Jurusan, Simak Syarat-syaratnya

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Selasa 27 Oktober 2020

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Selasa 27 Oktober 2020

Baca juga: Samsat Keliling Kota Tegal 27 Oktober, Buka di Kecamatan Tegal Timur dan 7 Tempat Lainnya

Penyidik tinggal menganalisis jejak digitalnya, dan memintai keterangan ahli berhubungan dengan alat bukti.  Jika alat bukti cukup, biasanya penyidik akan bertindak sesuai dengan SOP (standard operating procedure) untuk penyidikan kasus tersebut.

Dari analisis Huda terhadap alat bukti dan jejak digitalnya yang ada, penjemputan terlapor oleh penyidik merupakan sesuatu yang wajar. 

“Penjemputan terlapor Gus Nur oleh penyidik bareskrim memang suatu keharusan sebagai respon atas laporan masyarakat”, terangnya.   

Penyidik mencari dan memintai keterangan Gus Nur berdasarkan laporan ketua pengurus NU Cabang Cirebon Aziz Hakim ke bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Selain itu polri juga menerima laporan dari Aliansi Santri Jember pada senin (19/10/2020).

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved