Berita Regional

Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat Penembakan Pendeta Yeremia di Papua, Begini Tanggapan Pimpinan DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Kabupaten Intan Jaya

Editor: Rival Almanaf
shutterstock
Ilustrasi penembakan menggunakan pistol 

Menurut Komnas HAM, peristiwa kematian Pendeta Yeremia berhubungan dengan serangkaian peristiwa pada 17-19 September 2020.

Salah satunya adalah penembakan yang menewaskan anggota TNI Serka Sahlan dan perampasan senjatanya oleh TPNPB/OPM.

Peristiwa itu mendorong adanya pencarian terhadap senjata yang dirampas itu.

Anam mengungkapkan, Pendeta Yeremia diduga sudah menjadi target atau dicari oleh terduga pelaku.

Baca juga: Memasuki Musim Penghujan Bupati Batang Wihaji Minta BPBD On Call 24 Jam

Baca juga: Lionel Messi Menolak Potong Gaji, Barcelona Terancam Bangkrut Dua Bulan Lagi

Baca juga: Satu Kecamatan di Blora Dinyatakan Terbebas dari Covid-19

Baca juga: Telah Ditandatangani Jokowi, Ini Daftar Pasal UU Cipta Kerja yang Masih Dipermasalahkan

Penyiksaan dan/atau tindakan kekerasan yang dialami Pendeta Yeremia diduga untuk mendapatkan keterangan korban terkait keberadaan senjata yang dirampas tersebut.

“Hal ini secara tegas disampaikan (pelaku), anggota TNI Koramil Hitadipa, yang menyebutkan nama Pendeta Yeremia Zanambani sebagai salah satu musuhnya,” tuturnya.

“Pendeta Yeremia Zanambani juga cukup vokal dalam menanyakan hilangnya dua orang anggota keluarganya kepada pihak TNI,” sambung dia.

Untuk itu, selain pelaku langsung, Komnas HAMjuga menduga adanya pelaku tidak langsung yaitu pemberi perintah pencarian senjata yang dirampas. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pendeta Yeremia, Pimpinan Komisi III: Ini Berpotensi Ganggu Stabilitas Keamanan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved