Berita Blora

Satpol PP Blora Kumpulkan Uang Rp 39,4 Juta dari Denda Protokol Kesehatan

Selama dua bulan terakhir, Satpol PP Blora mencatat ada 11.727 pelanggar yang terjaring dalam razia protokol kesehatan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ Rifqi Gozali
Razia protokol kesehatan oleh aparat gabungan di Blora beberapa waktu yang lalu. 

TRIBUN-PANTURA.COM, BLORA - Selama dua bulan terakhir, Satpol PP Blora mencatat ada 11.727 pelanggar yang terjaring dalam razia protokol kesehatan.

Para pelanggar itu tidak mengenakan masker saat terjaring razia.

Selain itu, dari razia yang digelar sejak awal September 2020 itu terkumpul uang dari denda pelanggar sebanyak Rp 39,4 juta.

Artinya ada 394 pelanggar yang memilih membayar denda dibanding menjalani sanksi menyapu.

Baca juga: Pemerintah Hanya Sediakan Lapak untuk Separuh Jumlah PKL Alun-Alun Purwokerto di Lokasi Relokasi

Baca juga: Pemkot Solo Siapkan Venue Latihan Tim Piala Dunia U 20

Baca juga: Pamit Gowes ke Alun-alun Semarang, Saminto Ditemukan Meninggal Dunia di Kota Lama

Baca juga: Bunda Maya Dibunuh Pria Asal Bogor yang Tidak Terima Ditagih Bayar Hutang

"Dibagi saja Rp 100 ribu, karena dendanya bagi pelanggar Rp 100 ribu," ujar Djoko kepada Tribun-Pantura.com, Kamis (5/11/2020).

Setiap uang yang terkumpul dari denda razia, akan langsung disetor ke rekening kas daerah.

Dalam setiap razia, aparat yang tergabung di antaranya terdiri atas Satpol PP Blora, Kepolisian, dan TNI.

Rencananya, razia protokol kesehatan akan berlangsung pada akhir Oktober. Namun belakangan diperpanjang.

Baca juga: Bunda Maya Dibunuh Pria Asal Bogor yang Tidak Terima Ditagih Bayar Hutang

Baca juga: Ronaldo Kembali ke UCL Bersama Juventus, Asistnya Bantu Morta Ciptakan Gol yang Tidak Dianulir VAR

Baca juga: Perwira Polisi Gadungan Dibekuk, Sempat Menipu Beberapa Orang

Baca juga: Gempa Bermagnitudo 5,2 Guncang Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

Djoko mengatakan, adanya razia yang digelar secara rutin ini diharapkan masyarakat bisa lebih mematuhi protokol kesehatan. Langkah ini dilakukan demi memutus dan mencegah penularan Covid-19.

"Kaki dari Satpol PP selalu mengimbau kepada seluruh warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Misalnya memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak," katanya. (Goz)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved