Berita Pekalongan
Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Pekalongan Diamankan Polisi
Dua tersangka spesialis pembobol rumah kosong di wilayah Kabupaten Pekalongan berhasil diamankan Satreskrim Polres Pekalongan.
TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Dua tersangka spesialis pembobol rumah kosong di wilayah Kabupaten Pekalongan berhasil diamankan Satreskrim Polres Pekalongan.
Kedua tersangka ditangkap pada hari Selasa (10/11/2020) sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Mugas, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Kedua tersangka yang ditangkap yaitu Gabriel (37) warga Jalan Sawah Besar VI Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dan Nur Khamid (32), warga Jalan Gisikrejo, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Baca juga: Warga Batang Buka Kursus Bahasa Mandarin Gratis di Desa Sendang
Baca juga: Mobil Tak Kuat Nanjak di Gunungpati Semarang, Pengemudi Ini Arahkan Kendaraanya Meluncur ke Jurang
Baca juga: Kronologi Pria di Semarang Meninggal di Dalam Grand Max, Warga Mengira Sedang Tidur,
Baca juga: Untuk Bangkitkan Kembali Desa Wisata di Tengah Pandemi Perlu Uluran Tangan Akademisi
Kapolres Pekalongan AKBP Darno membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
"Mereka ditangkap karena melakukan pembobolan rumah kosong Rabu (28/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB dan 15.00 WIB, di sebuah rumah di Dukuh Kebonsari, Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar dan perum pisma asri, blok A5, no 22, Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan," kata AKBP Darno saat menggelar press rilis di halaman Mapolres setempat, Senin (16/11/2020) siang.
Menurut Kapolres awal pengembangan dari terungkapnya kasus ini di Kecamatan Karanganyar, lalu Sragi, Kedungwuni dan tempat yang lain.
Kemudian, tersangka yang bernama Gabriel merupakan residivis 5 kali dalam perkara kasus yang sama.
"Kedua tersangka melakukan aksinya di 11 tempat yang ada di Kabupaten Pekalongan.
AKBP Darno mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat akan meninggalkan rumah.
Apabila meninggalkan rumah untuk pergi bekerja atau liburan, lampu luar rumah jangan dinyalakan. Karena, akan mudah diindikasi jika yang punya rumah pergi.
"Sebelum meninggalkan rumah, dicek kembali kunci atau gembok yang ada di rumah. Titipkan kunci rumah dengan tetangga sebelah agar lebih aman" imbaunya.
Pihaknya menambahkan, akibat perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terpisah Gabriel tersangka pembobolan rumah kosong mengakui sudah melakukan sebanyak 11 kali di Kabupaten Pekalongan.
"Saya sudah membobol rumah sebanyak 11 kali," kata Gabriel.
Baca juga: Di Kabupaten Batang Tidak Ada Pemakaman Khusus Covid-19
Baca juga: Dalam Sepekan Warga Batang Digegerkan Dua Kali Penemuan Jenazah Bayi Laki-laki
Baca juga: Epilepsi Sopir Kumat, Pajero Hantam Dua Mobil dan Dua Becak di Kota Semarang
Baca juga: Polisi Tolak Laporan Pendukung Rizieq Terhadap Nikita Mirzani, Ini Alasannya
Dirinya menjelaskan, ia tau rumah itu kosong ketika diketuk pintu rumahnya tidak ada yang membuka.
"Kalau ndak ada yang keluar rumah berarti rumah itu kosong. Setelah itu saya congkel pintu rumah dan membawa semua barang yang ada di rumah," jelasnya.
Gabriel mengungkapkan, barang-barang yang sudah ia ambil lalu dijual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. (Dro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/kapolres-pekalongan-akbp-darno-tengah-saat-memperlihatkan-barang-bukti.jpg)