Pilkada 2020

Sudah Ada 14 Kegiatan Konvoi Kampanye Pilkada di Jateng Dibubarkan, Ganjar Minta Bawaslu Tegas

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meminta semua pihak untuk bersama- sama mencegah potensi kerumunan yang dapat berpeluang menularkan virus.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
Tribunpantura.com/Mamduk Adi P
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka 

TRIBUN-PANTURA.COM,SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meminta semua pihak untuk bersama- sama mencegah potensi kerumunan yang dapat berpeluang menularkan virus corona Covid-19.

Tak terkecuali pada saat kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yang saat ini masih berlangsung hingga awal Desember 2020 mendatang. Ada 21 kabupaten/ kota di Jateng yang selenggarakan pesta demokrasi.

"Ada sejumlah agenda ke depan yang bisa memunculkan keramaian. Kerumunan- kerumunan diharapkan bisa dikurangi, terutama pada pilkada," kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas di Sungai Serayu Banjarnegara, Warga Malang Ini Sempat Tinggalkan Pesan

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 Membengkak, Beberapa RS di Kabupaten Tegal Tambah Ruang Isolasi

Baca juga: 81 Orang Jalani Tes Swab, Pasar Suradadi Kabupaten Tegal Belum Ditetapka Sebagai Klaster Baru

Baca juga: 278 Karyawan di Kabupaten Pemalang Terkonfirmasi Covid-19

Ia pun menyinggung proses kampanye pilkada di beberapa daerah dimana pasangan calon dan pendukungnya tidak menerapkan protokol kesehatanan (prokes) ketat, semisal mengenakan masker, jaga jarak dan sebagainya.

Ganjar menyebut proses kampanye di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Pekalongan yang belum begitu ketat menerapkan prokes.

"Pilkada di Klaten. Lalu kemarin sempat viral di Kabupaten Pekalongan, ada konvoi. Saya minta agar Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), tegas saja. Jangan ragu- ragu untuk melarang (kegiatan yang tidak menerapkan prokes," tukasnya.

Seperti diketahui, video konvoi sepeda motor saat kampanye pilkada sempat viral dan ramai diperbincangkan warganet. Di masa pandemi ini, orang- orang dalam video itu tidak memakai masker.

Ganjar menambahkan, partai-partai politik sebelumnya sudah sepakat bahwa paslon peserta pilkada harus menerapkan prokes ketat.

"Mereka (paslon) lebih didorong untuk kampanye virtual. Serta pertemuan dengan peserta terbatas juga harus diikuti," tandasnya.

Sementara itu, Bawaslu menuturkan kampanye pilkada yang sudah berlangsung sejak 26 September lalu masih diwarnai dengan adanya konvoi para pendukung pasangan calon. Padahal, tindakan berkendara maupun jalan kaki keliling secara bersama-sama itu telah dilarang.

"Bawaslu di Jawa Tengah  sudah membubarkan atau menghentikan sebanyak 14 kasus konvoi. Sebanyak 14 itu hanya untuk jenis pelanggaran konvoi," kata Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka.

Jumlah itu terjadi di Sukoharjo (7 kali), Klaten (5 kali), dan Kabupaten Pekalongan (2 kali).
Yang terbaru, konvoi terjadi di Kabupaten Pekalongan pada 18 November lalu.

Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah membubarkan arak-arakan kampanye yang dilakukan beberapa laskar relawan para paslon.

Konvoi massa beberapa laskar relawan dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan. Sesuai aturan, kampanye di masa pandemi harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu, konvoi juga melanggar larangan dalam kampanye.

"Para pengawas Pilkada di Jawa Tengah selalu tidak tinggal diam pada saat ada konvoi. Selalu berusaha untuk menghentikan atau membubarkan konvoi tersebut. Para pengawas biasanya berkoordinasi dengan aparat kepolisian," jelasnya.

Fajar mengatakan ada peserta konvoi yang dengan legowo membubarkan diri. Tapi ada juga peserta konvoi yang sudah dilarang konvoi tapi yang bersangkutan tetap melakukan konvoi.

Upaya pencegahan, kata dia, sudah dilakukan secara maksimal agar para pendukung tak melakukan konvoi.

Ia menjelaskan pencegahan dilakukan melalui berbagai cara. Semisal melalui surat resmi, melalui rapat koordinasi hingga pencegahan di lapangan secara langsung. Upaya pencegahan tersebut banyak membuahkan keberhasilan.

Baca juga: Sulit Memahami Integral Matematika? Coba Kenali Hambatan Kognitif Berikut Ini

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Tegal Tembus Angka 1.000, Masih Didominasi Klaster Keluarga.

Baca juga: Tim Verifikasi Jateng Nilai TP PKK Kalinyamatwetan Kota Tegal

Baca juga: Petani Desa Plumbon Kabupaten Batang, Temukan Uang Puluhan Juta Yang Tersebar di Aliran Irigasi

"Banyak tim paslon yang tadinya mau konvoi tapi batal karena pencegahan Bawaslu," ujarnya.

Pasal 69 huruf j UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraaan di jalan raya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis walapun belum menimbulkan gangguan dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Peraturan KPU tentang Kampanye juga melarang konvoi.

Bawaslu mendesak kepada semua pihak agar dalam pilkada tetap mematuhi protokol kesehatan.(mam)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved