Berita Pendidikan

SKB 4 Menteri Izinkan PTM Digelar pada Januari 2021, Begini Persiapan Disdikbud Jateng

SKB 4 Menteri Izinkan PTM Digelar pada Januari 2021, Begini Persiapan Disdikbud Jateng

Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Zaenal Arifin
Plt Kepala Disdikbud Jawa Tengah, Padmaningrum. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan adaptasi kebiasaan baru resmi diperbolehkan pada Januari 2021.

Tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Menyikapi SKB empat menteri tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Padmaningrum menyambut baik kebijakan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Kota Tegal Siapkan Dokter dan Perawat Khusus Pantau Pasien Isolasi di Rusunawa Tegalsari

Baca juga: Pringatan Joko: Hasil Tes Swab Negatif Bukan Berarti Boleh Abaikan Protokol Kesehatan

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Kembali Ditunda, Disdik Salatiga Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Baca juga: Jika Liga 1 Dilanjutkan, PSIS Sesumbar Bisa Finish di 3 Besar Klasemen

Hanya saja, untuk pelaksanaan PTM di sekolah diperlukan petunjuk teknis yang menjadi pedoman seluruh SMA dan SMK di Jawa Tengah.

"Kami sedang memproses petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pembelajaran tatap muka sesuai adaptasi kebiasaan baru paska kebijakan baru sebagai pedoman perluasan pembelajaran pada SMA dan SMK di Jawa Tengah," katanya kepada Tribunpantura.com, Selasa (24/11/2020).

Untuk Juknis tersebut, baru akan dirapatkan dengan Tim Persiapan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Provinsi Jawa Tengah yang rencananya dilangsungkan Rabu (25/11/2020) ini.

Termasuk juga di dalamnya membahas perlunya izin dari Gubernur Jawa Tengah untuk membuka PTM.

Ia memaparkan, terkait kebijakan baru 4 menteri, pada intinya penyelenggaran pembelajaran diserahkan kepada Pemda dengan memperhatikan kesiapan sekolah, izin orang tua, namun tidak merujuk pada zona Covid-19.

Persyaratan tersebut berbeda dari sebelumnya yang mengharuskan daerah yang akan menjalankan PTM harus berada pada zona kuning atau hijau.

Selain itu juga harus dengan izin dari Gubernur Jawa Tengah.

Padmaningrum mengungkapkan, pembukaan PTM pada SMA dan SMK itu telah dikoordinasikan melalui cabang dinas setempat dengan melakukan persiapan pembukaan sekolah secara selektif.

Sekolah yang nantinya diberi izin harus sudah siap menerapkan protokol kesehatan.

"Tim Persiapan Penyelenggaraan PTM Provinsi Jawa Tengah telah melakukan berbagai persiapan dan simulasi."

"Yang pasti, ada izin dari gugus tugas Covid-19 di kabupaten/kota, izin orang tua wali dan izin pemda," jelasnya.

Dari hasil simulasi yang dilakukan, Disdikbud Jawa Tengah merencanakan pembukaan pembelajaran dilakukan secara selektif dengan pembatasan jumlah siswa.

Selain itu, juga menerapkan pola pembelajaran bergilir dan protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved