Berita Kebumen
Sisi Positif Lalulintas Ruwet, Maling Handphone di Kebumen Tertangkap Karena Terjebak Macet
Tersangka memilih handphone android Vivo keluaran terbaru di konter. Tersangka izin untuk memperlihatkan handphone itu kepada istrinya di mobil.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA. COM, KEBUMEN - IR (33) warga Desa Pacarmulyo Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo dan AG (27) warga Kelurahan Wonosobo Timur Kecamatan/Kabupaten Wonosobo terjerat kasus penipuan handphone di Counter Handphone Arfian Jaya Cell Gombong.
Kasus itu membuat ia harus berurusan dengan aparat hukum. Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, peristiwa penipuan terjadi pada hari Senin (24/11) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka awalnya mendatangi konter dan berpura-pura menjadi pembeli.
Layaknya pembeli betulan, tersangka memilih handphone android Vivo keluaran terbaru di konter itu. Kepada penjaga konter, tersangka meminta izin untuk memperlihatkan handphone itu kepada istrinya yang menunggu di dalam mobil.
Baca juga: Cerai dengan Istri, Pria Semarang Alih Profesi Jadi Dukun Cabul, Korbannya Gadi-gadis ABG
Baca juga: Vaksin Covid-19 Merah Putih Siap Diproduksi Triwulan Ke Empat 2021
Baca juga: Aliansi Pekalongan Bersatu Tolak Kedatangan Habib Rizieq dan FPI
Baca juga: Viral di Pemalang, Pohon Tua di Areal Pemakaman Terbakar, Begini Imbauan Kades
Ternyata itu hanyalah modus.
"Tersangka langsung tancap gas. Handphone dibawa kabur tersangka dengan mengendarai mobil ke arah barat," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Kamis (26/11).
Mengetahui tersangka kabur, warga yang berada di dekat konter handphone langsung mengejar menggunakan sepeda motor.
Tersangka sempat hilang dari pandangan warga. Apes bagi tersangka, kendaraan mereka terjebak macet di dekat proyek beton di Jalan Tambak.
Kondisi itu membuat mereka susah melarikan diri. Hingga warga berhasil mengejar. Warga lalu melapor ke anggota Polsek Tambak yang sedang melakukan pengamanan di dekat pengecoran. Kedua tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap petugas.
"Tersangka berhasil diamankan petugas berikut barang bukti handphone milik korban," jelas AKBP Rudy.
Baca juga: Wisata di Banyumas Ditutup Hingga Desember untuk Pencegahan Virus Corona
Baca juga: Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal Kelompokan UMKM dalam Berbagai Klaster
Baca juga: Pengeroyokan Terjadi di Jalan Pahlawan Semarang Dini Hari Tadi, Polisi Temukan Senjata Tajam
Baca juga: Tidak Ada Nama PSIS di Daftar Tim Liga 1 yang Lolos AFC Club Licensing, Ini Tanggapan Yoyok Sukawi
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mobil Suzuki Ertiga yang digunakan untuk menipu adalah kendaraan rental. Di dalam mobil itu ternyata tidak ada istri seperti yang diceritakan tersangka kepada penjaga counter.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan, dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Caption Kapolres Kebumen merilis kasus pencurian handphone di sebuah konter di Kebumen, Kamis (26/11/2020) (ist)