Penanganan Corona
IDAI Peringatkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Berisiko Tinggi Sebarkan Covid-19, tapi . . .
IDAI Peringatkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Berisiko Tinggi Sebarkan Covid-19, tapi . . .
IDAI memandang bahwa pembelajaran melalui sistem jarak jauh (PJJ) adalah hal yang lebih aman. Kendati demikian, IDAI menyadari adanya berbagai laporan terkait kondisi anak dan keluarga selama pandemi Covid-19 juga perlu mendapatkan perhatian.
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menilai, rencana pemerintah mengizinkan pembukaan sekolah pada bulan Januari 2021 dengan memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) berisiko tinggi lonjakan terhadap penularan Covid-19.
Meskipun dengan aturan ketat protokol kesehatan, menurut IDAI, anak berpotensi melanggar protokol kesehatan baik disengaja maupun tidak disengaja.
"Karena anak masih dalam pembentukan berberilaku hidup yang baik agar menjadi kebiasaan rutin di kemudian hari, termasuk dalam menerapkan hidup bersih, dan sehat," kata Ketua Umum IDAI Aman B Pulungan dalam keterangan tertulis, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Puluhan Siswa SMP di Jepara Positif Covid-19 setelah Ikut Sekolah Tatap Muka, Ganjar: Tutup Wes
Baca juga: Kapan dan Bagaimana Mekanisme Vaksinasi Covid-19 di Banyumas? Begini Penjelasan Dinas Kesehatan
Baca juga: Pemkab Batang Fasilitasi Pengurusan Hak Paten Produk UMKM, DPRD: Harusnya Gratis
Baca juga: 3 Guru SMP Negeri di Kudus Meninggal dalam Waktu Sepekan, 2 Terkonfirmasi Positif Covid-19
Aman mengatakan, peningkatan jumlah kasus yang signifikan terjadi setelah pembukaan sekolah.
Hal itu, kata dia, telah dilaporkan di banyak negara, termasuk negara maju, misalnya Korea Selatan, Prancis dan Amerika Serikat.
Oleh karena itu, IDAI menilai pembukaan sekolah dengan kegiatan pembelajaran tatap muka memiliki cukup besar potensi meningkatkan penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan pendidikan.
Sebab, seluruh warga sekolah termasuk guru dan staf memiliki risiko yang sama untuk tertular dan menularkan virus Covid-19.
"Menimbang dan memperhatikan panduan dari WHO, publikasi ilmiah, publikasi di media massa, dan data Covid-19 di Indonesia pada saat ini, IDAI memandang bahwa pembelajaran melalui sistem jarak jauh (PJJ) adalah hal yang lebih aman," ucap Aman.
Kendati demikian, IDAI menyadari adanya berbagai laporan terkait kondisi anak dan keluarga selama pandemi Covid-19 juga perlu mendapatkan perhatian.
Menurut Aman, peningkatan stres pada anak dan keluarga, pernikahan dini, ancaman putus sekolah hingga berbagai hal yang mengancam kesehatan dan kesejahteraan anak secara umum dialami negara-negara berkembang.
Oleh sebab itu, IDAI menegaskan, jika memang pembukaan sekolah tetap dilakukan, perlu adanya disiplin hidup bersih dan sehat serta penerapan protokol kesehatan dimulai dari rumah sebagai lingkungan terdekat anak.
"Terlepas apakah anak menghadiri kegiatan belajar tatap muka atau tidak, orangtua dan anggota keluarga dewasa diharapkan mulai memperkenalkan 3M, kebiasaan cuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak sejak dini," kata Aman.
Selain itu, IDAI juga berharap pembukaan sekolah benar-benar dipersiapkan secara matang.
Sekolah diharapkan tidak membuka lalu kemudian menutup sekolah dalam waktu singkat, karena akan berdampak pada rutinitas keseharian anak dan keluarga.
"Kebijakan pembukaan sekolah di masing-masing daerah harus meminta pertimbangan dinas kesehatan dan organisasi profesi kesehatan setempat dengan memperhatikan apakah angka kejadian dan angka kematian Covid-19 di daerah tersebut masih meningkat atau tidak," kata Aman.
"Pihak sekolah hendaknya memenuhi protokol kesehatan dengan memastikan dukungan fasilitas yang memadai sesuai anjuran atau petunjuk teknis yang berlaku sebelum merencanakan mulainya pembelajaran tatpa muka," tutur dia.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran semester Genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Nadiem mengatakan, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah.
Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul IDAI Nilai Pembelajaran Tatap Muka Berisiko Tinggi Covid-19
Baca juga: Rumah Digeruduk Massa hingga Ancaman Pembakaran, Mahfud MD: Saya Siap Tegas, Mereka Ganggu Ibu Saya
Baca juga: 1 Warga Tewas karena Letusan Gunung Semeru, Operator Beko Penambang Pasir, Terkena Lahar Panas
Baca juga: 86,2Persen Usaha Mikro-Kecil di Jateng Terdampak Covid-19, Kesulitan Operasional dan Bayar Pekerja
Baca juga: Tanggul Sungai Jebol, 900 Lebih Rumah di Majenang Cilacap Terendam Banjir, Warga Mengungsi