Berita Temanggung
Berdalih Bantu Teman, Sadin Warga Cilacap Diringkus Polisi Temanggung Setelah Gadaikan Mobil Rental
Seorang warga Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, Sadin Saefudin (41) diringkus polisi setelah menggelapkan mobil yang disewanya.
Penulis: Saiful Masum | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, TEMANGGUNG - Seorang warga Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, Sadin Saefudin (41) diringkus polisi setelah menggelapkan mobil yang disewanya.
Kepada pihak kepolisian, Sadin mengaku, perbuatannya melanggar hukum terpaksa dilakukan karena ingin membantu saudara yang membutuhkan uang.
Kapolsek Temanggung Kota, AKP Achirul Yahya mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sadin berhasil diungkap jajaran unit Reskrim Polsek Temanggung Kota dalam kurun waktu beberapa bulan.
Baca juga: Kronologi 179 Siswa SMK Negeri Jateng Terinfeksi Covid-19, Berawal Dari 8 Orang yang Merasa Demam
Baca juga: 503 Warga Banjarnegara Mengungsi karena Pergerakan Tanah
Baca juga: Alami Pekan Terburuk Sebagai Pelatih, Zidane Tetap Fokus Laga Real Madrid Melawan Sevilla
Baca juga: Reaksi Susi Tanggapi Adik Prabowo dan Hotman Paris yang Sebut Kebijakan Larangan Ekspor Benur Salah
Kata AKP Yahya, awalnya tersangka bersama beberapa temannya meminjam mobil Dhatsun berplat nomor polisi AA 8937 WB milik Leni Haryati (41) warga Banyuurip Temanggung pada Juli lalu.
Mobil yang dipinjamnya digunakan untuk menjenguk orang sakit di Cilacap dan berjanji akan mengembalikan mobil itu dalam kurun waktu 1×24 jam.
"Tersangka dan teman-temannya kembali ke Temanggung. Semua temannya diantarkan ke rumah masing-masing, si dia (tersangka) minta izin ke sahabatnya untuk pinjam mobil itu sebentar ke Pringsurat. Ternyata di bawa ke Cilacap," jelas Kapolsek.
Di Cilacap, tersangka menggadaikan mobil rentalnya senilai Rp 14.000.000. Korban pun merasa was-was karena mobilnya tak kunjung kembali sebagaimana janji penyewa.
"Teman tersangka datang ke korban selang satu hari dan memberikan uang sewa untuk memperpanjang sewa mobil. Korban merasa curiga dan melapor ke Polsek Temanggung Kota," terang AKP Yahya.
Meski sempat kesulitan melacak keberadaan tersangka, unit Reskrim Polsek Temanggung Kota akhirnya berhasil meringkus Sadin di Banyumas setelah berkordinasi dan bekerjasama dengan Polsek Sukaraja Polresta Banyumas.
"Kita amankan di Banyumas dan kita bawa ke Polres Temanggung untuk dilakukan penyidikan. Ternyata, tersangka mengaku juga melakukan penggelapan sepeda motor dengan cara digadaikan. Jadi ini kasus keduanya," ujar AKP Yahya.
Saat diintrogasi, Sadin mengakui sudah melakukan penggelapan kendaraan sebanyak dua kali. Ia berdalih, perbuatannya karena ingin membantu saudaranya yang kesusahan.
Baca juga: Ratusan Penyelenggara Pemilu di Jateng Disidang DKPP: Harus Netral dan Bermartabat
Baca juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel Telah Memasuki Babak Baru, Begini Keterangan Polisi
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Hari Ini, Sore Hari Diprediksi Alami Hujan Lebat
"Saya hanya bantu saudara yang butuh uang. (Dia saudara) butuh Rp 12 juta, saya gadaikan Rp 14 juta. Karena membantu, semuanya tak pinjamkan semua," terangnya.
Saat ditanya kenapa memilih jalan melawan hukum untuk membantu orang lain, Sadin beralasan, dengan menggadaikan kendaraan yang disewanya saat itu, ia dapat membantu kebutuhan mendesak saudaranya dengan segera.
"Saya pikir janjinya akan dikembalikan besok hari, ternyata tidak dikembalikan. Ya akhirnya masuk sini (Polres Temanggung)," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Sam)