Mensos Juliari Tersangka
KPK Menduga Mensos Juliari Terima Suap Hingga Rp 17 Miliar
Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK, Minggu (6/12/2020).
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK, Minggu (6/12/2020).
Ia tersangkut dugaan suap pengadaan bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Pelajar SMP Naik Motor Dihantam Mobil di Semarang, Pengemudi Roda Empat Kini Ditahan
Baca juga: Proses Evakuasi Korban Longsor di Karanganyar Berlangsung Dramatis, Keluarga Korban Menangis
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Minggu 6 Desember 2020 Buka di Lima Lokasi
Baca juga: Longsor Desa Gripit Banjarnegara Ancam Jalan Provinsi dan Pemukiman
Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.
Baca juga: Plasma Darah Penyintas Covid-19 Percepat Penyembuhan, Ganjar Ajak Masyarakat Berdonor Darah
Baca juga: Diduga Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
Baca juga: Angin Kencang Sapu Semarang Hari Ini, Bikin Pohon Bertumbangan dan Reklame Rusak, Fenomena Apa?
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Minggu (6/12/2020) Ada di Satu Lokasi
Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.
KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.