Berita Jateng

Kades di Grobogan Ini Linglung saat Ditangkap Polisi, Teler Seusai Mengisap Ganja

Kades di Grobogan Ini Linglung saat Ditangkap Polisi, Teler Seusai Mengisap Ganja

www.govtech.com
Ilustrasi warga binaan dalam penjara. 

TRIBUNPANTURA.COM, GROBOGAN - Seorang kepala desa (Kades) di Grobogan, Jawa Tengah, linglung saat ditangkap polisi.

Kades tersebut ditangkap petugas lantaran kepergok konsumsi ganja.

Kepala desa tersebut mengaku, mengonsumsi narkoba untuk ketenangan karena banyak pikiran.

Baca juga: Janggal, Rp350 Miliar untuk Beli Alat Kedokteran dalam Anggaran Kegiatan DPRD DKI Jakarta

Baca juga: Anita Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Kasus Surat Jalan Palsu

Baca juga: Budi Gunadi Sadikin Tuai Sorotan, Profesional Bidang Ekonomi, Eks Dirut Mandiri Kini Jadi Menkes

Baca juga: 100 Lubang Baru Muncul pada Tiap Hari di Jalur Pantura Tegal-Pemalang: tapi Alhamdulillah . . .

Kades di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial AS (50), ditangkap karena kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, AS ditangkap dalam keadaan linglung usai mengonsumsi ganja di rumahnya, Desa Karangpiang, Kecamatan Penawangan.

"Kami amankan yang bersangkutan beberapa hari lalu saat dini hari di kamarnya," kata Jury saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (21/12/2020).

Menurut Jury, penangkapan bermula saat polisi menerima laporan dugaa penyalahgunaan narkoba di desa tersebut.

Setelah diselidiki, polisi menggerebek rumah AS.

Saat ditangkap, AS di bawah pengaruh narkoba.

Polisi menemukan beberapa linting ganja dalam kemasan minuman multivitamin yang disembunyikan di bawah meja.

Total ganja yang dimiliki sebanyak 22,50 gram.

"Pelaku tertangkap basah mengkonsumsi narkotika jenis ganja berikut barang bukti. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui itu barang miliknya," kata Jury.

Atas perbuatanya, pelaku terancam diganjar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yakni hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta.

Di hadapan polisi, AS mengaku telah lama mengonsumsi narkoba jenis ganja. Ia mengonsumsi barang haram itu untuk menenangkan pikiran.

Pelaku memastikan mengonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi dan tak memperjualbelikannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved