Berita Slawi
Tidak Ada Perjanjian Penggunaan Tanah di LIK Takaru, Pemkab Tegal Inventarisasi Aset
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kerancuan pengelolaan aset di Pemkab Tegal.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Disebutkan, jika menggunakan sewa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah LIK sekitar Rp 5,6 juta. Akan tetapi, para pemilik bangunan keberatan dan menawar Rp 3 juta.
"Nanti saya akan usulkan dan konsultasi ke BPK mengenai tawaran para pemilik bangunan. Setuju atau tidaknya kita lihat nanti. Tapi jika masih dirasa keberatan, maka kita bisa menggunakan retribusi, yaitu Rp 2 ribu untuk permeter perseginya," katanya.
Meskipun sebagian besar pemilik bangunan sepakat untuk menyerahkan aset ke Pemkab Tegal, tetapi terdapat beberapa pemilik bangunan yang meminta untuk mempelajari proses serah terima aset bangunannya.
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Rabu 23 Desember 2020
Baca juga: Awalnya Iseng Buat Video TikTok Injak-injak Rapor, 5 Siswi SMP Ini Lalu Menyesal Karena Dikeluarkan
Baca juga: Anggota DPR Terancam Hukuman Mati Karena Bawa Sabu Seberat 5 Kilogram
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Rabu 23 Desember 2020 Buka di Empat Lokasi
Salah satunya Zaidir, pemilik bangunan yang menempati blok C 45 sampai 47. Dirinya menyebutkan bahwa terdapat beberapa bangunan yang dibangun dengan uang pribadi.
"Permasalahannya kami membangun gedung dengan uang sendiri. Tidak dilakukan saat tahun 1981 yang disebutkan Pak Sekda. Kami membangun di tahun 2000an. Bagaimana proses sewanya, apakah bangunannya juga akan diserahkan di Pemkab dan apakah sewa atau retribusinya disamaratakan dengan bangunan yang lama," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal Asta Sediyadi menjelaskan, penyerahan itu bukan berarti mengusir para pemilik bangunan. Akan tetapi hanya sebatas memenuhi dokumentasi.
"Pemilik lama masih bisa menggunakan gedung dengan surat perjanjian. Untuk besaran sewa dapat dibicarakan supaya tidak memberatkan para pengusaha di LIK Takaru," pungkasnya. (dta)
KPU Kabupaten Tegal Melantik 861 PPS untuk Pemilu 2024, Bupati: Harus Profesional dan Berkualitas |
![]() |
---|
Wahana Kebun Buah, Destinasi Baru di Kabupaten Tegal, Ini Fasilitas dan Harga Tiket Masuknya |
![]() |
---|
Siswa SMKN 1 Bumijawa Kabupaten Tegal Ikuti Dinus Festival Orienteering, Persiapan Jelang Kejurnas |
![]() |
---|
Libur Imlek 2023, Satlantas Polres Tegal Siapkan Anggota di Jalur Wisata |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Tegal Raya Senin 23 Januari 2023, Waspada Hujan Sedang Pada Siang dan Sore Hari |
![]() |
---|