Berita Seleb

Fakta-fakta Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, Dibikin saat Masih Berstatus Istri Sah Gading

Fakta-fakta Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, Dibikin saat Masih Berstatus Istri Sah Gading

Tribun Pontianak
Gisella dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus videp syur. 

Berdasarkan Pasal 29 tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.

"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.

Gisel dan MYD akan dipanggil sebagai tersangka

Polda Metro Jaya berencama kembali memanggil artis Gisel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Selain Gisel, penyidik juga akan memanggil MYD yang diketahui sebagai pemeran pria dalam video itu. Mereka akan dipanggil secepatnya.

"Kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri.

Penyebar pertama video syur belum ditangkap

Di tengah penetapan tersangka terhadap Gisel, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta-fakta Penetapan Tersangka Gisel dan Pemeran Pria dalam Video Syur

Baca juga: Kejati Jawa Tengah Selamatkan Keuangan Negara Hingga Rp 33,927 Miliar Selama 2020

Baca juga: Ganjar Minta Warga Tak Keluar Rumah Rayakan Tahun Baru, Timbulkan Keramaian Polisi Bertindak

Baca juga: Dikabarkan Positif Covid-19, Wakil Bupati Blora Minta Didoakan

Baca juga: Sakit Hati Cintanya Ditolak, Pria Temanggung Teror Pesepada Cewek di Sleman dengan Cairan Lem

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved