Berita Jepara

Dua Wisatawan Dicegah Otoritas Setempat ke Karimunjawa, Suroto: Hasil RDT Antigen Positif Corona

Dua Wisatawan Dicegah Otoritas Setempat ke Karimunjawa, Suroto: Hasil RDT Antigen Positif Corona

Tribunpantura.com/Raka F Pujangga
Kapal Bahari Express tujuan Karimunjawa bersandar di Pelabuhan Penyeberangan Jepara, Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Dua wisatawan gagal menyeberang ke Karimunjawa karena hasil rapid diagnostic test (RDT) Antigen positif.

Kewajiban wisatawan untuk melakukan RDT Antigen diprediksikan juga membuat jumlah kunjungan pada saat Tahun Baru 2021 merosot hingga 60 persen dibandingkan tahun lalu.

Kabid Perhubungan Laut Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara, Suroto‎ menyampaikan, merosotnya kunjungan tersebut diprediksikan karena adanya kewajiban untuk melakukan rapid diagnostic test (RDT) Antigen.

Baca juga: Karimunjawa Kembali Dibuka, Disporapar Jateng Bantu Sarana Protokol Kesehatan untuk Pelaku Usaha

Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Rizieq Shihab Langsung Instruksikan Ini kepada Para Pengikutnya

Baca juga: Resmi, Tempat Wisata di Kabupaten Tegal Hanya Tutup 2 Hari, Tahun Baru Sudah Buka Kembali

Baca juga: BPS Catat Angka Kemiskinan di Kabupaten Tegal Tahun 2020 Naik Menjadi 8,14 Persen

"Semuanya wisatawan yang akan masuk ke Karimunjawa wajib melakukan Rapid Antigen‎," ujar Suroto, saat ditemui di Pelabuhan Penyeberangan Jepara, Rabu (30/12/2020).

Biaya untuk melaku‎kan RDT Antigen itu sebesar Rp250 ribu per orang, sehingga membuat sejumlah wisatawan menunda perjalanannya.

Wisatawan juga bisa melakukan RDT Antigen dari klinik kesehatan dengan masa berlaku 3 x 24 jam.

"Karena biaya lumayan juga yang harus mereka bayar selain tiket kapalnya."

"Memang ada sebagian yang memilih menunda, sebagian lagi ada yang tetap berangkat," ujar dia.

Kendati demikian, pihaknya ‎memastikan seluruh wisatawan yang akan menyeberang Karimunjawa hasil tesnya negatif.

Suroto bersama tim kesehatannya juga menemukan ada dua wisatawan yang gagal menyeb‎erang ke Karimunjawa karena hasil tesnya positif.

"Hasilnya rapid Antigen ini ‎lebih akurat, jadi yang hasilnya positif kami minta tidak menyeberang. Itu terjadi tanggal 25 dan 28 Desember 2020," ucapnya.

Pihaknya juga telah mengembalikan uang kepada wisatawan yang gagal berangkat ke Karimunjawa tersebut.

"Pilihannya dua, kalau positif dapat uang kembali jika sudah terlanjur membeli tiket."

"Kalau negatif kami akan memberikan tiketnya untuk menyeberang," kata dia.

Suroto menjelaskan, kewajiban rapid Antigen itu hanya berlaku bagi warga masyarakat dari luar wilayah Kabupaten Jepara.

"‎Bagi yang punya KTP Jepara tidak perlu rapid, cukup menunjukkan identitasnya saja," ucap dia.

Dia menambahkan, minimnya jumlah wisatawan tersebut membuat tidak ada tambahan pemberangkatan kapal cepat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved