Berita Banyumas
Polisi Ungkap Kasus Cabai Rawit Hijau Disemprot Cat Merah di Banyumas, Pelaku Warga Temanggung
Polisi Ungkap Kasus Cabai Rawit Hijau Disemprot Cat Merah di Banyumas, Pelaku Warga Temanggung
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata cabai yang diduga diberi cat merah tersebut bukan hanya ditemukan di Pasar Wage Purwokerto saja.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banyumas bersama Polresta Banyumas menemukan cabai-cabai dicat merah di Pasar Cermai, Purwokerto dan Pasar Sumbang, Banyumas.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banyumas, Yunianto mengatakan dalam beberapa minggu terakhir ini harga cabai memang mengalami kenaikan.
"Harga cabai sekarang berada di kisaran Rp 54 ribu sampai Rp 60 ribu perkilogramnya.
Terkait cabai yang diduga dicat itu kita temukan juga di Pasar Cerme dan Pasar Kemukus Sumbang," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (30/12/2020).
Diketahui bahwa cabai di Pasar Cerme dan Pasar Sumbang mendapatkan supplai dari Pasar Wage.
Yunianto menambahkan jika cabai yang dicat merah itu dicampur dengan cabai asli dengan perbandingan 1:30.
Hal itu dipertegas oleh Kepala UPTD Pasar Wage Purwokerto, Arif Budiman jika satu kilogram cabai yang dicat itu dicampur dengan 30 kilogram cabai merah asli.
Kepala pasar menegaskan bahwa saat ini cabai-cabai tersebut telah ditarik dan sudah tidak ditemukan lagi di pedagang.
"Awalnya ada aduan dari pedagang, ada sekitar lima pedagang yang melapor.
Dan itu memang dicampur dengan cabe rawit merah asli," katanya.
Arif menjelaskan jika para pedagang Pasar Wage biasanya mempunyai juragan yang memasok cabai langsung ke pedagang.
Sedangkan juragan mendapatkan cabai itu dari para supplier.
"Ada dua supplier, tapi dari para pedagang itu mengetahuinya supplier dari Temanggung," imbuhnya. (jti)
Baca juga: Beredar Video Macan Berjalan Diduga di Hutan Jati Blora, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya
Baca juga: 100 Pertashop Hadir di Berbagai Penjuru Jateng, Pertamina: Investasi Terendah Rp250 Juta
Baca juga: Tutup Alun-alun dan Taman Pancasila Kota Tegal di Malam Tahun Baru, Jumadi Cegah Kerumunan
Baca juga: Keluarga Prof Muladi Menghendaki Mantan Menteri Kehakiman Itu Dikebumikan di Semarang