Berita Banyumas

Polisi Ungkap Kasus Cabai Rawit Hijau Disemprot Cat Merah di Banyumas, Pelaku Warga Temanggung

Polisi Ungkap Kasus Cabai Rawit Hijau Disemprot Cat Merah di Banyumas, Pelaku Warga Temanggung

Istimewa
Cabai rawit hijau yang dicat merah ditemukan di Pasar Wage Purwokerto. Temuan tersebut sedang diteliti oleh Loka POM Purwokerto, pada Selasa (29/12/2020). 

PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pengecatan cabai rawit hijau menjadi rawit setan merah, Kamis (31/12/2020).

Dalam perkara ini, polisi menangkap BN (35), yang merupakan warga Temanggung

Guna mengungkap perkara ini, Satreksrim Polresta Banyumas bekerja sama dengan Polres Temanggung.

Baca juga: Ditemukan Cabai Dicat Merah di Pasar Wage Purwokerto, Pedagang Sebut Berasal dari Temanggung

Baca juga: Harga Cabai di Kabupaten Tegal Melonjak, Pedagang: Rawit Setan Paling Signifikan, Capai Rp60.000

Baca juga: Truk Cabai Kecelakaan di Jalur Pantura Wiradesa, Polisi: Korban Justru Ngacir Tinggalkan Lokasi

Baca juga: Cabai yang Diduga Dicat Bukan Hanya di Pasar Wage Purwokerto, Ditemukan di 2 Pasar Lain

Tersangka yang melakukan aksinya seorang diri ini, kini sudah diamankan penyidik di Polres Temanggung.

"Saat ini Kanit dan anggota Satreskrim Polresta Banyumas masih di Temanggung melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunpantura.com, Kamis (31/12/2020).

Berry mengatakan jika usai pemeriksaan saksi-saksi, pelaku akan dibawa ke Mapolresta Banyumas guna penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui bahwa pelaku mewarnai cabai rawit tersebut menggunakan cat semprot atau pylox.

"Pelaku, mengaku melakukan aksinya baru pertama kalinya," tuturnya.

BN (35), warga Temanggung tersangka kasus pengecatan cabai yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas yang bekerjasama dengan Polres Temanggung, pada Kamis (31/12/2020).
BN (35), warga Temanggung tersangka kasus pengecatan cabai yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas yang bekerjasama dengan Polres Temanggung, pada Kamis (31/12/2020). (Istimewa)

Sebelumnya sempat diberitakan jika kantor Loka POM Banyumas bersama Pemkab Banyumas dan Polresta Banyumas, menemukan cabai rawit yang diberi cat merah di Pasar Wage Purwokerto pada Selasa (29/12/2020).

Penemuan cabai yang diberi cat merah bukan hanya di Pasar Wage Purwokerto saja, tetapi ditemukan pula di Pasar Cerme, dan Pasar Sumbang.

Pelaku dapat ditangkap berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi, yaitu pedagang maupun pengepul cabai rawit.

Hingga akhirnya polisi mendapatkan keterangan yang mengarah kepada pelaku BN.

"Kita langsung melakukan tindakan cepat, berkoordinasi dengan Polres Temanggung," katanya.

Pedagang pasar di Banyumas heboh

Sebelumnya diberitakan, pedagang Pasar Wage Purwokerto sempat dihebohkan dengan adanya temuan cabai yang diduga dicat, pada Selasa (29/12/2020).

Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata cabai yang diduga diberi cat merah tersebut bukan hanya ditemukan di Pasar Wage Purwokerto saja.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banyumas bersama Polresta Banyumas menemukan cabai-cabai dicat merah di Pasar Cermai, Purwokerto dan Pasar Sumbang, Banyumas.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banyumas, Yunianto mengatakan dalam beberapa minggu terakhir ini harga cabai memang mengalami kenaikan.

"Harga cabai sekarang berada di kisaran Rp 54 ribu sampai Rp 60 ribu perkilogramnya.

Terkait cabai yang diduga dicat itu kita temukan juga di Pasar Cerme dan Pasar Kemukus Sumbang," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (30/12/2020).

Diketahui bahwa cabai di Pasar Cerme dan Pasar Sumbang mendapatkan supplai dari Pasar Wage. 

Yunianto menambahkan jika cabai yang dicat merah itu dicampur dengan cabai asli dengan perbandingan 1:30.

Hal itu dipertegas oleh Kepala UPTD Pasar Wage Purwokerto, Arif Budiman jika satu kilogram cabai yang dicat itu dicampur dengan 30 kilogram cabai merah asli.

Kepala pasar menegaskan bahwa saat ini cabai-cabai tersebut telah ditarik dan sudah tidak ditemukan lagi di pedagang.

"Awalnya ada aduan dari pedagang, ada sekitar lima pedagang yang melapor.

Dan itu memang dicampur dengan cabe rawit merah asli," katanya.

Arif menjelaskan jika para pedagang Pasar Wage biasanya mempunyai juragan yang memasok cabai langsung ke pedagang.

Sedangkan juragan mendapatkan cabai itu dari para supplier.

"Ada dua supplier, tapi dari para pedagang itu mengetahuinya supplier dari Temanggung," imbuhnya. (jti)

Baca juga: Beredar Video Macan Berjalan Diduga di Hutan Jati Blora, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

Baca juga: 100 Pertashop Hadir di Berbagai Penjuru Jateng, Pertamina: Investasi Terendah Rp250 Juta

Baca juga: Tutup Alun-alun dan Taman Pancasila Kota Tegal di Malam Tahun Baru, Jumadi Cegah Kerumunan

Baca juga: Keluarga Prof Muladi Menghendaki Mantan Menteri Kehakiman Itu Dikebumikan di Semarang

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved