Berita Semarang
Bea Cukai Semarang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Bus Jurusan Bandung, Sopir Bingung
Bea Cukai Semarang Setop Bus Jurusan Bandung di Pintu Tol Banyumanik, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita
Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
Dia menambahkan, hasil penindakan ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp359 juta, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp176,1 juta yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok.
"Terhadap hasil penindakan ini dilimpahkan kepada unit penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (Iwn)
Baca juga: Usaha Orangtua Terdampak Pandemi Hingga Nunggak Bayar SPP, Anak Dikeluarkan dari Sekolah
Baca juga: Whatsapp Mengharuskan Penggunanya Serahkan Data ke Facebook, Jika Tidak Ini Akibatnya
Baca juga: Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal Ditutup Sementara 3 Hari untuk Sterilisasi Lingkungan.l
Baca juga: Kasus Video Syurnya Sudah Mulai Jelas, Gisel Meminta Maaf Kepada Gading Marten