Berita Semarang

Bea Cukai Semarang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Bus Jurusan Bandung, Sopir Bingung

Bea Cukai Semarang Setop Bus Jurusan Bandung di Pintu Tol Banyumanik, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Petugas Bea Cukai Semarang membongkar paket yang berisi ratusan ribu batang rokok ilegal beragam merek yang sebelumnya diangkut antarkota antarprovinsi (AKAP) jurusan Blitar - Bandung. Petugas dapat mengendusnya lantas ditangkap di depan pintu tol Banyumanik, Pedalangan, Kota Semarang, Kamis (7/1/2021). 

Dia menambahkan, hasil penindakan ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp359 juta, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp176,1 juta yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok.

"Terhadap hasil penindakan ini dilimpahkan kepada unit penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (Iwn)

Baca juga: Usaha Orangtua Terdampak Pandemi Hingga Nunggak Bayar SPP, Anak Dikeluarkan dari Sekolah

Baca juga: Whatsapp Mengharuskan Penggunanya Serahkan Data ke Facebook, Jika Tidak Ini Akibatnya

Baca juga: Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal Ditutup Sementara 3 Hari untuk Sterilisasi Lingkungan.l

Baca juga: Kasus Video Syurnya Sudah Mulai Jelas, Gisel Meminta Maaf Kepada Gading Marten

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved