Berita Nasionak
Respon Pemerintah Daerah saat Ada Penerapan PSBB Jawa Bali
Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat di Pulau Jawa serta Pulau Bali.
Editor:
Rival Almanaf
Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).(Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)
Adapun pengetatan dilakukan pada wilayah yang memenuhi beberapa parameter.
Parameter itu adalah tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional 14 persen.
Kemudian, tingkat kematian di atas rata-rata nasional 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 14 persen.
"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).
Halaman 3 dari 3