Berita Purbalingga
Penipu Modus Pengangkatan Jadi PNS Dibekuk Polres Purbalingga
RR (40) warga Kelurahan PurbaIingga Wetan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten PurbaIingga diamankan polisi karena melakukan penipuan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-BANYUMAS.COM, PURBALINGGA - RR (40) warga Kelurahan PurbaIingga Wetan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten PurbaIingga diamankan polisi karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan membantu pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (22/1/2021) mengatakan bahwa pelaku melakukan penipuan sejak Desember 2017 hingga September 2020.
Korban penipuan yaitu Teguh Santosa (40) warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari Kabupaten PurbaIingga.
"Korban dimintai uang oleh tersangka yang totalnya mencapai Rp 370 juta agar istrinya yang merupakan guru honorer bisa diangkat menjadi PNS."
Baca juga: Jalan Provinsi Desa Gripit Banjarnegara Tertimbun Longsor, Pengendara Terancam
Baca juga: Persiapan RSUD dr Soeselo Slawi untuk Vaksinasi Covid-19, Guntur: Kami Siapkan 10 Petugas Vaksinator
Baca juga: Mukti Agung Wibowo, dan Mansyur Hidayat, Ditetap Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Terpilih
Baca juga: Operasi PPKM di Batang, Masyarakat Tak Pakai Masker di Rapid Antibodi
"Penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun transfer di wilayah Kecamatan PurbaIingga," katanya kepada Tribun-Pantura.com, Jumat (22/1/2021).
Untuk menyakinkan korban, tersangka juga membuat surat pengangkatan PNS palsu.
Selain itu, membuat kwitansi palsu bukti biaya pemberkasan PNS yang seolah-olah ditandatangani salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PurbaIingga.
Hampir tiga tahun istrinya tidak kunjung diangkat PNS akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan.
Korban kemudian melaporkan kejadian di Polsek PurbaIingga pada awal Januari 2021.
Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan hingga tersangka bisa diamankan.
Tersangka diamankan di tempat tinggalnya pada Rabu (13/1/ 2021).
Sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya satu lembar fotocopy surat pengangkatan PNS palsu, satu lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.75 juta untuk keperluan pemberkasan CPNS tahun 2018, satu bendel bukti transfer uang dari korban kepada tersangka dan dua telepon genggam.
Berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan aksi penipuan karena terdesak masalah ekonomi.
Baca juga: Harga Daging Sapi di Kabupaten Tegal Stabil Rp 120 Ribu per Kilogram
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Jumat (22/1/2021), Mengalami Penurunan Rp 2.000 Berikut Daftarnya
Baca juga: Kebakaran di Tanjung Mas Semarang, 4 Bangunan Karaoke Hangus Dilahap Api
Baca juga: Sopir dan Kernet Harus Bayar Rapid Antigen Keluar Masuk Banyumas, Aptrindo Keberatan
Tersangka tidak memiliki penghasilan tetap setelah diberhentikan sebagai PNS dan mengaku memiliki banyak hutang yang nilainya mencapai ratusan juta.
"Tersangka mengaku uang hasil penipuan yang dilakukan sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar hutang yang dimilikinya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)